
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.
Politikus PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang merupakan Ketua Fraksi NasDem.
Keduanya dijerat pasal pemerasan, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Erwin atau yang akrab disapa Kang Erwin terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030. Dia berdampingan dengan Walkot Muhammad Farhan.
Dikutip dari Website Pemprov Jabar, Erwin lahir di Bandung tanggal 18 Mei 1972. Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Pasundan (Unpas) dan menyelesaikan Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus).
Dia mengawali karier sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade (1991-2011).
Tahun 2019, ia terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandung dan bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Sebagai anggota legislatif, Erwin kala itu juga dikenal sebagai penceramah.
Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti: Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia, Ketua Pagar Nusa Kota Bandung, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat, Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode).



