caristyle.co.id JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP), salah satu BUMN konstruksi terkemuka, secara resmi mengumumkan rencana ambisius untuk melakukan divestasi besar atas kepemilikan saham di anak usahanya, PT PP Infrastruktur (PPIN). Langkah strategis ini akan melibatkan PT Varsha Zamindo Laksana (VZL) dan afiliasinya sebagai pihak pembeli.
Berdasarkan informasi keterbukaan yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/11), manajemen PTPP menguraikan detail rencana penjualan 81% kepemilikan saham di PPIN, yang setara dengan 621.161 lembar saham. Nilai transaksi yang fantastis ini diperkirakan mencapai Rp1,41 triliun, menunjukkan skala signifikan dari langkah korporasi ini.
Inisiatif divestasi saham PTPP ini merupakan bagian integral dari implementasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTPP periode 2025–2029 yang mengusung tema kunci “Back to Core”. Strategi ini dirancang untuk memfokuskan kembali kekuatan perusahaan pada bidang-bidang esensial yang selama ini menjadi tulang punggung operasional.
Melalui strategi Back to Core ini, PTPP bertekad untuk memperkuat fokus pada bisnis inti konstruksi, yaitu pembangunan gedung, infrastruktur, serta layanan engineering, procurement & construction (EPC). Sektor-sektor ini terbukti berkontribusi lebih dari 80% terhadap total pendapatan perseroan, menjadikannya prioritas utama untuk pengembangan ke depan.
“Penataan portofolio dan divestasi ini kami lakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki arus kas perusahaan, serta mendukung program komprehensif penyehatan keuangan perusahaan,” jelas Manajemen PTPP dalam keterangan resminya, menggarisbawahi urgensi dan manfaat jangka panjang dari keputusan ini.
Manajemen PTPP menambahkan bahwa dana segar yang diperoleh dari proses divestasi ini akan dialokasikan secara strategis untuk memperkuat kegiatan operasional dan mempercepat pengembangan proyek-proyek vital pada lini bisnis inti mereka, memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terfokus.
Dengan rampungnya proses akuisisi oleh VZL sebesar 81%, porsi kepemilikan PTPP di PPIN akan mengalami perubahan signifikan. Dari yang semula 99,15%, kepemilikan PTPP di PPIN akan berkurang menjadi 18,15% pasca transaksi ini, menandai pergeseran struktur kepemilikan yang substansial.
Dari perspektif regulasi, transaksi penjualan saham PPIN ini dikategorikan sebagai transaksi material. Penilaian ini didasarkan pada fakta bahwa nilai laba bersih PPIN mencapai 138,82% dari laba bersih PTPP per 30 Juni 2025, angka yang menunjukkan dampak besar terhadap konsolidasi keuangan PTPP.
Persentase yang jauh melampaui ambang batas 20% yang ditetapkan dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 ini mewajibkan PTPP untuk memenuhi sejumlah ketentuan khusus. Di antaranya adalah kewajiban memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPP dan menunjuk penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut.
“Selain persetujuan RUPS, proses divestasi saham ini juga membutuhkan restu dari para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan legalitas seluruh prosedur,” pungkas Manajemen PTPP, menegaskan kompleksitas dan multi-aspeknya proses divestasi ini.



