
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Neri Tito Karnavian menyurati pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia berkaitan dengan ditetapkannya alokasi transfer ke daerah (TKD) 2026. Instruksi baru itu dituangkan dalam surat Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ.
“Iya benar (surat tersebut ditujukan kepada pemda),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Katadata.co.id, Rabu (24/12).
Dalam surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati atau walikota di seluruh Indonesia itu diatur tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat pada APBD 2026. Surat ini meminta seluruh pemda melakukan penyesuian belanja TKD untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto sesuai peruntukan APBN.
“APBN Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja Pemerintah Pusat dan daerah,” tulis isi surat dari SEB yang ditetapkan sejak 9 September 2025 itu.
Untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat itu, Purbaya dan Tito meminta dilakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas. Belanja tak prioritas dimaksud antara lain:
- Belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
- Belanja perjalanan dinas (perdin) atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.
Selanjutnya Tito dan Purbaya meminta Pemda memanfatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD TA 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga diminta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah.
Selain itu Pemerintah daerah juga diminta agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah. Hal ini dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat.
Adapun, belanja negara dalam APBN 2026 terdiri dari belanja pusat yang di antaranya dialokasikan sebesar Rp 1.377,9 triliun untuk mendanai program prioritas strategis pemerintah. Sementara belanja TKD Rp 693,0 triliun pda 2026 untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah.
SEB dua menteri ini menyebutkan untuk belanja daerah yang berasal dari TKD 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat juga menetapkan belanna daerah yang berasal dari TKD 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Lalu untuk belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah karena tidak ditentukan pengunaannya saat penganggaran dan harus digunakan untuk belanja bersifat wajib maupun mengikat, merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, perumahan, serta sekolah rakyat.



