caristyle.co.id, JAKARTA — Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik goreng saham di pasar modal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menjanjikan insentif bagi mereka yang berhasil mengungkap dan menindak para pelaku manipulasi harga saham.
“Dalam enam bulan ke depan, kami akan memberikan insentif yang cepat jika ada penangkapan atau hukuman terhadap pelaku goreng saham. Ini akan melindungi investor, bahkan yang kurang berpengalaman, dari penipuan,” tegas Purbaya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Komitmen ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya membersihkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari praktik-praktik yang merugikan. Meski demikian, penindakan terhadap praktik goreng saham tetap menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Baca Juga: Semarak IPO Desember, Menunggu 13 Kejutan Bersama SUPA
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pemberian insentif atau keringanan pajak bagi investor setelah pasar terkendali dan bebas dari manipulasi. Ia menekankan pentingnya kondisi pasar yang kondusif agar investor ritel tidak dirugikan karena kurangnya pemahaman tentang risiko.
“Keringanan pajak hanya bisa diberikan jika pasar bersih dari praktik manipulasi harga saham,” imbuhnya. Insentif yang dimaksud bisa berupa pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksadana. “Walaupun tim pajak saya mungkin kurang setuju, yang terpenting adalah investor untung dan tidak terjebak oleh para pelaku goreng saham,” lanjutnya.
Baca Juga: Memahami IEP dan IEV: Mekanisme Pembentukan Harga Saham di Bursa Efek Indonesia Cegah ‘Gorengan’
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK secara rutin melakukan penindakan terhadap pelanggaran di pasar saham, termasuk praktik goreng saham. Otoritas menjatuhkan sanksi dan denda kepada para pelanggar.
“Kami melaporkan setiap bulan mengenai pihak-pihak yang terkena sanksi dan penalti, beserta besarannya. Ini adalah bagian dari transparansi terhadap penindakan dan potensi kecurangan,” jelas Mahendra.
Baca Juga: Memahami Right Issue: Merugikan atau Menguntungkan bagi Investor Saham?
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa satuan tugas yang dibentuk oleh regulator akan fokus pada pendalaman pasar, termasuk peningkatan permintaan investor, penambahan penawaran produk, dan penguatan infrastruktur.
“Selain itu, isu-isu terkait penegakan hukum juga bisa didiskusikan dalam satgas ini. Perdagangan di bursa harus aman, transparan, dan wajar. Satgas bertugas untuk menegakkan hal ini,” tegas Inarno.
IHSG- TradingView
Upaya pemerintah dalam memperkuat pasar modal juga mencakup langkah-langkah terstruktur lainnya. Salah satunya adalah perombakan kepemilikan otoritas bursa dan kewajiban bagi emiten untuk mengintegrasikan laporan keuangan ke dalam platform tunggal di bawah Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi informasi emiten dan meminimalkan praktik *window dressing*.
Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025. Purbaya optimis bahwa pemusatan laporan keuangan dalam satu platform akan berjalan lancar. Ia menilai bahwa perusahaan terbuka sudah terbiasa menyusun dan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala. “Perusahaan terbuka kan setiap triwulan juga membuat laporan keuangan yang bisa diakses publik,” kata Purbaya seusai agenda PTBI 2025, pekan lalu.
Namun, Purbaya mengakui adanya potensi kendala bagi perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun laporan keuangan sesuai standar. Oleh karena itu, kebijakan ini akan diterapkan secara hati-hati. “Saya khawatir jika ada perusahaan kecil yang kesulitan, tapi sejauh ini belum terlihat,” ujarnya.
Reformasi pasar modal juga mencakup rencana demutualisasi BEI. Struktur BEI yang saat ini dimiliki oleh anggota bursa akan diubah menjadi perseroan dengan kepemilikan yang lebih luas. Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Demutualisasi Bursa Efek sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing global. Ia menyatakan bahwa demutualisasi akan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan, serta mengurangi potensi benturan kepentingan.
Masyita menambahkan bahwa demutualisasi akan membuat tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan responsif terhadap dinamika sistem keuangan global. Transformasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi dalam berbagai produk dan layanan, seperti instrumen derivatif, *exchange-traded fund* (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
Bursa Efek Indonesia sendiri tengah mengkaji berbagai aspek terkait demutualisasi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa kajian tersebut mencakup perbandingan model demutualisasi di sejumlah bursa global. Diskusi internal dan penyusunan analisis tengah dilakukan untuk mendukung rancangan peraturan. BEI berupaya mempelajari model yang paling optimal bagi kebutuhan pasar modal Indonesia.
Sejumlah bursa global telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi. Stockholm Stock Exchange di Swedia menjadi yang pertama pada tahun 1993, disusul oleh Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq. Demutualisasi mengubah perusahaan berbentuk mutual menjadi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham dan diperdagangkan secara publik, dengan struktur yang digerakkan oleh kepentingan pemegang saham. Proses ini melibatkan perubahan menyeluruh terhadap struktur keuangan dan tata kelola lembaga bursa.
—
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



