Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun: Kasus Korupsi Garuda Terungkap!

Posted on

jpnn.com, JAKARTA – Rajo Emirsyah, terdakwa utama dalam kasus judi daring (online) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan penting ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus judol yang menjadi sorotan publik.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, majelis hakim secara tegas menyatakan Rajo Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu. Apabila denda Rp 1 miliar tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan, sebuah ketentuan yang menggarisbawahi keseriusan hukuman yang diberikan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rajo Emirsyah dengan pidana yang lebih berat, yakni 15 tahun penjara, dalam sidang tuntutan perkara bernomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

Begini Penampakan Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Karawang

Kasus ini semakin terkuak dengan terungkapnya aliran dana gelap yang diterima Rajo Emirsyah. Ia didakwa telah menerima uang sebesar Rp 15 miliar. Dana fantastis ini merupakan hasil dari uang tutup mulut yang ditujukan untuk melindungi praktik situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi). Uang tersebut didapatkan dari sejumlah pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Dalam proses persidangan, Rajo Emirsyah secara terbuka mengungkapkan bagaimana uang Rp 15 miliar hasil kejahatan tersebut digunakan. Dana itu digelontorkan untuk serangkaian “jalan-jalan” mewah ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, biaya perjalanan menaiki motor (touring) yang ekstensif, dan bahkan untuk memberangkatkan 47 orang pergi umrah. Pola pengeluaran ini jelas menunjukkan upaya pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul ilegal dana tersebut.

Untuk perkara yang melibatkan TPPU ini, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Penampakan Rumah Mewah di Karawang yang Dijadikan Markas Judi Online

Kasus besar ini melibatkan empat klaster terdakwa yang saling terkait. Klaster pertama adalah para koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian, klaster kedua melibatkan para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang kini menjadi terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana.

6 SEO Specialist Judi Online Ditangkap, Ini Ternyata Perannya

Selanjutnya, klaster ketiga merupakan para pengelola agen situs judol. Terdakwa dalam klaster ini terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster keempat berfokus pada TPPU, di mana Rajo Emirsyah dan Darmawati menjadi terdakwa utama. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan kejahatan judi online dan upaya pencucian uang di baliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *