Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati: Nasib Bupati Diputuskan Hari Ini

Posted on

DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat kerja Pansus Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Kamis (14/3). Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pati ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah kebijakan kontroversial yang diambil oleh Bupati.

Surat undangan rapat, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, ditujukan kepada Bupati Sudewo dan beberapa pihak terkait. Mereka yang dipanggil antara lain Kabag Tata Usaha UPT. RSUD. RAA. Soewondo Pati, Wakil Direktur Umum dan Keuangan UPT. RSUD. RAA. Soewondo Pati, Pit. Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pati. Agenda rapat tersebut adalah membahas kebijakan Bupati Pati dalam Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati.

Sejumlah kebijakan Sudewo menjadi sorotan utama dalam Pansus ini. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi salah satu poin penting yang dipermasalahkan. Selain itu, pemecatan ratusan pegawai RSUD Soewondo, pemindahan staf eselon 2 menjadi staf biasa, dan pengangkatan Direktur RSUD yang dinilai tidak sah oleh BKN juga menjadi objek pemeriksaan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini juga didorong oleh demonstrasi besar yang berujung ricuh. Massa aksi tersebut menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya. Teguh menegaskan bahwa jika terbukti kebijakan Sudewo salah atau tidak berdasar, maka pemakzulan akan dilakukan. “Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Rapat Pansus Hak Angket ini menjadi momentum krusial untuk menentukan nasib Bupati Sudewo. Hasil dari klarifikasi dan pemeriksaan akan menentukan apakah proses pemakzulan akan berlanjut atau tidak. Publik pun menantikan hasil dari rapat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *