Redenominasi Rupiah: BI Ungkap Tahapan, Proses 6 Tahun!

Posted on

JAKARTA — Wacana penyederhanaan nilai mata uang, atau redenominasi Rupiah, kembali menjadi perhatian publik setelah Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa prosesnya memerlukan serangkaian tahapan panjang yang diperkirakan memakan waktu hingga enam tahun. Gubernur BI, Perry Warjiyo, merinci empat tahapan krusial yang harus dilalui sebelum kebijakan penting ini dapat diterapkan secara penuh.

Tahap pertama dan paling fundamental adalah pembentukan payung hukum khusus, yaitu Undang-Undang (UU) Redenominasi Rupiah. Tanpa landasan regulasi yang kuat ini, langkah selanjutnya tidak dapat diambil. Kemudian, pada tahap kedua, pemerintah bersama BI diwajibkan menyusun aturan komprehensif terkait transparansi harga. Ini krusial untuk mencegah kebingungan di masyarakat saat transisi ke nilai nominal baru, memastikan adaptasi yang mulus dalam transaksi sehari-hari.

Setelah kerangka hukum dan aturan transparansi siap, tahap ketiga melibatkan Bank Indonesia dalam proses desain dan pencetakan uang Rupiah dengan nominal yang baru. Puncaknya, pada tahap keempat, adalah sirkulasi paralel antara uang lama dan uang baru, memastikan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi. Perry menegaskan, seluruh proses ini diperkirakan memerlukan waktu yang cukup panjang, sekitar “lima hingga enam tahun dari sejak undang-undang disahkan sampai kemudian selesai,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD pada Senin (17/11/2025).

Perry juga menggarisbawahi perbedaan esensial antara redenominasi dan sanering. Redenominasi, sebagai penyederhanaan nilai mata uang, tidak mengurangi daya beli atau nilai intrinsik uang. Ini berbeda dengan sanering yang secara drastis memotong nilai mata uang. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir; uang lama dan uang baru akan memiliki nilai setara. “Kami beli kopi, satu gelas. Pakai uang lama Rp25.000, bisa pakai uang baru 25k. Sama-sama, satu gelas kopi ini,” ilustrasi Perry, memastikan transisi tidak akan merugikan masyarakat.

Meskipun demikian, Gubernur BI yang telah memimpin bank sentral selama dua periode ini menekankan bahwa saat ini fokus utama Bank Indonesia belum tertuju pada implementasi redenominasi Rupiah. “Kami fokus stabilitas [keuangan] dan pertumbuhan [ekonomi],” tegasnya, mengingat proses redenomisasi yang memang memerlukan tahapan panjang dan kondisi ekonomi yang sangat stabil sebagai prasyaratnya.

Wacana redenominasi ini bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dikaji sejak tahun 2010, namun implementasinya selalu tertunda karena berbagai pertimbangan. Pada tahun 2023, Bank Indonesia sendiri telah menyatakan bahwa realisasi redenominasi masih memerlukan momentum ekonomi yang sangat tepat dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat, menunjukkan kehati-hatian dalam prosesnya.

Namun, dinamika baru muncul ketika Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah signifikan dengan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, dengan target penyelesaian beleid tersebut direncanakan pada tahun 2026.

Penyusunan RUU Redenominasi Rupiah ini mengusung empat tujuan utama yang ambisius. Pertama, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing yang lebih baik. Kedua, memastikan kesinambungan dan stabilitas perkembangan perekonomian nasional dalam jangka panjang. Ketiga, menjaga nilai Rupiah tetap stabil, sehingga daya beli masyarakat senantiasa terpelihara. Dan keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata dunia, mencerminkan kekuatan ekonomi Indonesia.

Menteri Purbaya turut menegaskan bahwa kebijakan redenominasi Rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Ia, yang juga merupakan mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, mengindikasikan bahwa realisasi kebijakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan Bank Indonesia di masa mendatang. “Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi [realisasi redenominasi] enggak sekarang, enggak tahun depan,” tandas Purbaya usai menghadiri Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin (10/11/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *