JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa bank sentral saat ini belum memfokuskan diri pada rencana penyederhanaan atau redenominasi rupiah. Pernyataan ini disampaikan Perry menyusul pertanyaan terkait kebijakan redenominasi rupiah dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
Perry Warjiyo menjelaskan bahwa prioritas utama BI adalah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Ia juga menambahkan bahwa implementasi redenominasi memerlukan pertimbangan waktu (timing) yang sangat tepat serta persiapan yang matang dan memakan waktu yang tidak sebentar. Penjelasan ini menekankan pendekatan hati-hati BI dalam setiap kebijakan moneter yang signifikan.
Wacana mengenai redenominasi rupiah sejatinya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah dikaji sejak tahun 2010, namun selalu mengalami penundaan. Bahkan pada tahun 2023, BI telah menyatakan bahwa realisasi redenominasi masih harus menunggu momentum yang pas dan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat, mengindikasikan bahwa kondisi ekonomi yang kondusif menjadi syarat mutlak.
Meski demikian, perkembangan terbaru menunjukkan adanya langkah konkret dari pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan periode 2025-2029. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, dengan target penyelesaian beleid tersebut pada tahun 2026, menandakan adanya dorongan dari sisi fiskal.
Pembahasan RUU Redenominasi Rupiah ini mengusung empat aspek tujuan utama yang diharapkan dapat dicapai. Pertama, terwujudnya efisiensi dalam perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing yang lebih baik. Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional secara jangka panjang. Ketiga, terciptanya nilai rupiah yang stabil, yang pada gilirannya akan memelihara daya beli masyarakat. Keempat, peningkatan kredibilitas rupiah di mata domestik maupun internasional, mencerminkan kepercayaan terhadap mata uang negara.
Sebagai informasi tambahan, redenominasi secara sederhana diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Sebagai contoh, nilai mata uang Rp1.000 dapat disederhanakan menjadi Rp1. Proses ini bertujuan untuk mempermudah transaksi, pencatatan akuntansi, dan menciptakan persepsi nilai mata uang yang lebih kuat, meskipun tantangan implementasi dan penerimaan publik menjadi faktor krusial.



