
caristyle.co.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah untuk menyederhanakan nominal mata uang Rupiah, atau yang dikenal dengan redenominasi, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah lama menjadi perbincangan publik dan kini menunjukkan kemajuan signifikan.
BI mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029. RUU ini diinisiasi oleh Pemerintah atas usulan langsung dari Bank Indonesia, menandai komitmen serius terhadap modernisasi mata uang nasional.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” tegas Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, pada Senin (10/11).
Denny menjelaskan bahwa proses redenominasi ini dirancang dengan perencanaan yang matang dan melibatkan koordinasi erat di antara seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini menunjukkan bahwa setiap tahapan akan dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan kelancaran implementasi tanpa gejolak berarti.
Tujuan utama redenominasi Rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam setiap transaksi, memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di mata internasional, serta mendukung upaya modernisasi sistem pembayaran nasional. Penyederhanaan ini diharapkan mampu membawa dampak positif pada berbagai sektor perekonomian.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” tambah Denny, menjelaskan esensi dari kebijakan ini yang tidak akan memengaruhi kekuatan belanja masyarakat.
Ke depannya, Bank Indonesia akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas secara mendalam tahapan-tahapan pelaksanaan redenominasi. Diskusi ini akan mencakup aspek teknis, hukum, dan logistik agar implementasi dapat berjalan optimal.
Meskipun pembahasan terus bergulir, BI memastikan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang sangat cermat. Faktor-faktor krusial seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial akan menjadi perhatian utama, di samping kesiapan teknis termasuk aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelas Denny lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama seluruh proses redenominasi berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengemukakan rencana penyederhanaan nominal Rupiah ini. Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana Kemenkeu ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dalam PMK tersebut disebutkan, “Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).”
Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) ini meliputi beberapa aspek krusial. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, serta mempertahankan nilai Rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Selain itu, RUU ini juga diklaim akan secara signifikan meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di kancah global.



