John Kei, terpidana kasus penyerangan yang disertai pembunuhan, menerima remisi hukuman pada perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Saat ini, ia menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Remisi yang diterimanya menarik perhatian publik, mengingat sepak terjangnya di masa lalu.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyatakan, “Narapidana yang mendapatkan remisi dan menarik perhatian publik adalah John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra.” Dalam kesempatan tersebut, John Kei mendapatkan remisi selama 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi khusus dasawarsa.
Namun, John Kei bukanlah satu-satunya narapidana yang menerima remisi. Sejumlah narapidana lain juga mendapatkan pengurangan masa hukuman, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa. Berikut rinciannya:
Remisi Umum:
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 5 bulan;
2. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 1 bulan;
3. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 3 bulan;
4. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 5 bulan;
5. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 3 bulan;
6. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 5 bulan.
Remisi Dasawarsa:
1. Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran: 90 hari;
2. Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya: 90 hari;
3. Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm): 90 hari;
4. Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur: 90 hari;
5. M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (alm): 90 hari;
6. Ofan Sofwan Bin Hambali: 90 hari;
7. Windu Aji Sutanto Bin Sutanto: 90 hari;
8. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan: 90 hari.