
caristyle.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).
Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK segera Tentukan Status Hukum Eks Menag Yaqut
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah disidik KPK dalam beberapa bulan terakhir.
Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.
Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Usai Periksa Yaqut Cholil Qoumas, KPK Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour Fuad Hasan
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



