caristyle.co.id JAKARTA. PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) tengah mengambil langkah strategis yang signifikan melalui pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya di Indotan Lombok Pte Ltd kepada Oliva Vera Dome Holding Ltd. Aksi korporasi ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan bagian integral dari implementasi perjanjian restrukturisasi yang mengubah utang menjadi aset, sebuah strategi untuk memperkuat kondisi keuangan perseroan.
Direktur Utama Ancora Indonesia, Ratno Paskalis Hendrawan, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9), menegaskan bahwa langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur yang dipersyaratkan. Persetujuan krusial tersebut diperoleh pada 15 September 2025. Di antara para kreditur penting Ancora adalah PT Bank Panin Tbk dan Island Spice Investment Limited, yang turut berperan dalam kesepakatan restrukturisasi ini.
Adapun utang yang menjadi dasar restrukturisasi ini bermula dari perjanjian tertanggal 17 Oktober 2011 dengan total nilai mencapai US$ 25 juta. Namun, dalam kerangka restrukturisasi utang yang disepakati, jumlah utang yang disesuaikan menjadi US$ 19,33 juta. Struktur utang ini kemudian dibagi menjadi dua bagian utama untuk memudahkan proses penyelesaian dan pengelolaan oleh perseroan.
Perubahan perjanjian utang tersebut mengklasifikasikan utang pokok sebesar US$ 8 juta sebagai pinjaman Tranche A, yang diberikan tenor pembayaran hingga 31 Desember 2045. Sementara itu, Tranche B senilai US$ 11,33 juta mengalami skema pelunasan yang berbeda. Sebagian dari Tranche B, tepatnya US$ 6,5 juta, akan dilunasi melalui konversi utang menjadi aset. Konversi ini diwujudkan dengan pengalihan 100% saham yang dimiliki OKAS dalam Indotan Lombok Pte Ltd kepada pihak lain, sebuah langkah konkret dalam pelaksanaan restrukturisasi ini.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, Indotan Lombok adalah entitas yang berinvestasi di sektor tambang, khususnya memegang izin usaha pertambangan (IUP) emas dan mineral di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Indotan menjalankan operasionalnya melalui PT Indotan Lombok Barat Bangkit, di mana 90% sahamnya dikuasai oleh Indotan Lombok Pte Ltd dan sisanya dimiliki oleh pemerintah kabupaten setempat. Meskipun izin tambang diperoleh sejak 14 Januari 2019 dan berlaku hingga 14 Januari 2039, perusahaan ini sayangnya belum mampu mencatatkan kinerja positif, bahkan justru merugi US$ 27.552.
Sisa pinjaman Tranche B yang belum terbayar setelah konversi aset, sebesar US$ 4,83 juta, akan tetap menjadi kewajiban dengan masa jatuh tempo yang sama panjangnya, yaitu hingga 31 Desember 2045. Baik pinjaman Tranche A maupun sisa Tranche B yang telah direstrukturisasi ini akan dikenai bunga sebesar 3% per tahun. Ratno Paskalis menjelaskan bahwa skema pembayaran bunga juga memiliki kekhasan, di mana bunga akan ditambahkan dan dikapitalisasi dari 1 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2035. Pembayaran bunga secara tahunan baru akan dimulai pada tahun 2036 dan berlanjut hingga tanggal jatuh tempo pada akhir 2045.
Manajemen OKAS meyakini bahwa transaksi pengalihan saham ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional inti perusahaan. Dari segi hukum, transaksi ini juga dipastikan tidak akan menimbulkan implikasi negatif. Lebih lanjut, dari perspektif keuangan, Indotan Lombok Pte Ltd selama ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan perseroan, dan dengan divestasi ini, entitas tersebut tidak akan lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan Ancora.
Transaksi ini justru dipandang Ancora akan membawa dampak positif yang substansial. Dengan percepatan penyelesaian utang melalui konversi aset, perusahaan dapat mendukung keberlanjutan bisnisnya. Selain itu, OKAS akan dapat lebih fokus pada pengembangan organik di sektor penunjang pertambangan dan energi yang merupakan bisnis inti perseroan. Sebagai catatan, transaksi ini juga dinyatakan bukan merupakan transaksi material, mengingat nilainya tidak melebihi 20% dari ekuitas perusahaan, menandakan bahwa langkah ini terkelola dengan baik dalam skala keuangan OKAS.