Ribuan Orang Nunggak Pajak: Kemenkeu Ungkap Data Mengejutkan!

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar menyoroti dan mengejar ribuan wajib pajak yang menunggak, dengan perhatian khusus tertuju pada 200 penunggak terbesar yang kasusnya telah inkrah. Total nilai tunggakan dari kelompok elite ini mencapai angka fantastis Rp 60 triliun, menjadikan penyelesaian masalah ini sebagai prioritas utama Kemenkeu.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menegaskan bahwa 200 kasus ini menjadi fokus utama bukan hanya karena besaran angkanya yang signifikan, tetapi juga kompleksitasnya yang melibatkan berbagai studi mendalam. “Inilah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” ujar Yon dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10) lalu, merujuk pada perhatian khusus dari pimpinan Kemenkeu.

Meskipun demikian, Yon Arsal juga menggarisbawahi bahwa jumlah penunggak pajak sebenarnya jauh lebih banyak, mencapai ribuan wajib pajak. Namun, dengan fokus awal pada 200 kasus inkrah ini, Kemenkeu berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Sesuai arahan Menkeu Purbaya, daftar 200 penunggak pajak kakap tersebut kini menjadi acuan krusial bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat upaya penagihan pajak. Setiap KPP juga telah menyusun daftar prioritas penagihan mereka sendiri, yang kini terintegrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas rutin harian mereka.

Yon Arsal menjelaskan bahwa status piutang pajak dicatat ketika wajib pajak tidak mengajukan keberatan setelah jatuh tempo, seperti pada kasus Pajak Penghasilan (PPh). Kasus-kasus dengan nilai tunggakan besar secara otomatis akan masuk dalam daftar prioritas di tingkat pusat. Sementara itu, kasus-kasus lama tidak diabaikan; banyak di antaranya masih dalam proses lanjutan, termasuk wajib pajak yang telah dinyatakan pailit atau masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Kemenkeu bertekad untuk mengelola dan menyelesaikan penagihan piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025, dengan fokus pada penyelesaian kasus-kasus yang dapat dirampungkan dalam waktu cepat. Komitmen ini selaras dengan pernyataan sebelumnya dari Purbaya, yang menegaskan akan memburu 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkrah.

Dalam kesempatan sebelumnya, Purbaya telah menyatakan secara tegas bahwa nilai potensi pajak yang akan didapatkan dari 200 penunggak ini berkisar antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. “Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.

Purbaya juga memastikan bahwa aksi penagihan pajak ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, memberikan sinyal jelas bahwa para penunggak pajak tidak lagi memiliki ruang untuk menghindar dari kewajiban finansial mereka terhadap negara. Kemenkeu menunjukkan keseriusan penuh dalam mengamankan penerimaan negara demi pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *