Ribuan WNI di Kamboja ingin pulang ke Indonesia, usai razia bisnis penipuan daring – apakah kepulangan mereka akan memicu masalah baru?

Posted on

Sejumlah pengamat menilai pemulangan 2.277 warga negara Indonesia dari Kamboja harus dibarengi dengan pemeriksaan dan pemetaan berlapis untuk membongkar sindikat penipuan daring dan perdagangan orang di dalam negeri.

Pada pertengahan Januari 2026, pemerintah Kamboja menggelar razia operasi besar-besaran ke lokasi bisnis penipuan daring di berbagai wilayah. Banyak sindikat membubarkan diri, sementara para pekerjanya kabur dan mencari perlindungan ke perwakilan negara masing-masing.

Namun, rencana pemulangan itu menuai polemik.

Di media sosial, warganet keberatan mereka dipulangkan lantaran khawatir bakal menambah kasus kejahatan penipuan daring di Indonesia. Sebab, mereka sudah tahu seluk-beluk modusnya.

Adapun Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengaku kurang sepakat menganggap semua orang yang pulang ke Indonesia adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka ini scammer (penipu siber). Jadi, mereka ini kriminal, menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming (penipuan siber),” ucapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Lantas, apakah kepulangan mereka akan memicu masalah baru?

Dipaksa menipu perempuan dengan modus cinta

Fery, bukan nama sebenarnya, baru setengah bulan menginjakkan kaki di Kamboja. Harapan bekerja halal, malah berakhir di tempat yang disebutnya mirip ‘penjara’.

Pria muda ini terjerumus dalam sindikat love scam yang bercokol di Chrey Thum, salah satu wilayah perbatasan Kamboja-Vietnam.

Ia dipaksa menipu para perempuan, yang kebanyakan menyasar warga Indonesia. Modusnya, memanfaatkan perasaan cinta dan kepercayaan korbannya.

“Jadi (korban) saya perempuan berusia di atas 40 tahun. Awalnya saya ajak kenalan di media sosial, lalu memacari dia setelah melakukan pendekatan. Istilahnya meyakinkan bahwa saya itu nyata dan tidak ada unsur penipuan.”

“Setelah (korban) percaya, saya membawa dia ke suatu platform investasi gitu. Apa yang saya minta, akan dituruti karena dia sudah percaya sepenuhnya kepada saya,” ungkap Fery lewat sambungan telepon kepada BBC News Indonesia, Sabtu (24/01).

Setiap orang, katanya, diberi target minimal bisa meraup US$10.000 hingga US$15.000 atau setara Rp167 juta – Rp251 juta dalam sebulan. Kalau meleset, bakal kena hukuman fisik.

Untungnya, Fery terbilang anak baru. Ia masih diberi kelonggaran dan belum pernah kena siksa.

“Kalau yang lain dipastikan harus [mencapai] target. Kalau enggak, dihukum. Karena nampak di depan mata kepala, hukuman itu berlaku,” ucapnya.

Pada Jumat (16/01) sore, Fery bercerita sedang bekerja seperti biasanya di depan komputer.

Tiba-tiba, orang-orang dari sindikat love scam itu mengumpulkan para pekerja dan memerintahkan mereka membereskan barang-barang pribadi tanpa penjelasan apapun.

Setelahnya, orang-orang itu memberikan paspor milik sebagian pekerja dan menyuruh mereka agar keluar dari kawasan tersebut.

“Semua orang langsung pada berhamburan keluar dari kawasan itu dan kesempatan kami untuk melarikan diri,” cetusnya.

Sebagai gambaran, kawasan penipuan daring yang disebut Fery kira-kira luasannya dua hektare dan terdiri dari tujuh gedung bertingkat.

Kawasan itu dikelilingi oleh tembok tinggi berkawat duri. Tak ada satupun pekerja yang diperbolehkan keluar lantaran paspor mereka disita, ungkapnya.

Waktu itu, Fery tak tahu kalau ada razia besar-besaran dari otoritas Kamboja ke sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang penipuan daring.

Ia baru tahu adanya operasi itu selang dua hari, dari situs berita.

Masalahnya, paspornya masih ditahan para pelaku sindikat dan dijanjikan bakal dibagikan tiga hari kemudian. Tapi, Fery memilih melepaskan paspor miliknya dan kabur ke KBRI.

Satu-satunya identitas warga negara yang dia miliki adalah foto paspor.

“(Kalau saya kembali) yang ada kena tangkap sama mereka. Disuruh bayar paspor atau nyuruh kerja lagi. Namanya juga perusahaan gelap, bisa memanipulasi keadaan,” katanya jeri.

Kapok, ingin pulang

Usai kabur dari kawasan Chrey Thum, Fery dan beberapa pekerja dari Indonesia mendatangi kantor KBRI. Mereka membuat aduan dan meminta agar dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP adalah dokumen perjalanan sementara yang diterbitkan Perwakilan RI di luar negeri atau kantor imigrasi dalam negeri sebagai pengganti paspor.

Surat itu diberikan kepada WNI dalam kondisi darurat, seperti paspor hilang, rusak, atau habis masa berlakunya—dan berlaku untuk satu kali perjalanan kembali ke Indonesia.

Fery bercerita sudah membuat aduan pada Selasa (20/01) lalu dan masih harus menunggu informasi lanjutan dari KBRI.

Sembari menunggu, dia hidup lontang-lantung di depan kantor KBRI atau kadang menumpang bersama kawan-kawannya di hotel-hotel murah. Bagaimana tidak, selama setengah bulan bekerja di sindikat perusahaan love scam itu, ia belum terima bayaran sepeser pun.

“Kalau uang kami enggak cukup, tidur di sini, depan kantor KBRI dan taman-taman. Cari makanan yang murah,” ucapnya pasrah.

“Kami sudah bolak-balik (ke KBRI) informasinya masih sama, suruh nunggu, cuma enggak tahu sampai kapan.”

Terlepas dari proses menunggu yang tak pasti, ia bersyukur ada kejadian ini.

Jika tak ada operasi razia dari otoritas Kamboja, mungkin dia takkan bisa pulang ke Indonesia hidup-hidup.

Sebab, seumpama mau kembali, Fery harus membayar “denda” sebesar US$3.000 atau setara Rp50 juta.

Peristiwa ini pun membuatnya kapok.

“Ya pasti kapok lah,” cetusnya.

“Apalagi sudah tahu yang namanya penyiksaan, nampak di depan mata kita sendiri. Kalau enggak ada kejadian ini (razia), mungkin saya enggak bisa pulang dalam keadaan sehat,” ucapnya dengan suara lesu.

Bagaimana Fery bisa terdampar di Kamboja?

Semua berawal dari pencarian lowongan pekerjaan di Facebook yang menawarkan kerjaan sebagai pelayan di restoran atau kurir pengantar makanan.

Pria muda ini tergiur lantaran sudah lama menganggur.

Ia kemudian dihubungi seseorang yang klaimnya tak pernah menampakkan diri. Oleh orang itu, ia dibuatkan paspor dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keberangkatan. Termasuk tiket pesawat.

Pada pertengahan Desember 2025, Fery beserta empat orang lainnya terbang ke Kamboja dengan “dituntun” seseorang dalam sebuah grup WhatsApp.

Begitu sampai di Kamboja, mereka diboyong ke kawasan Chrey Thum.

“Setelah sampai di sini, kami dimasukkan ke perusahaan scam (penipuan), sudah enggak bisa berbuat apa-apa dan enggak bisa keluar,” ungkapnya.

“Karena semua dikurung dalam dinding tinggi berkawat duri.”

Selama berada tempat itu, tiada hari tanpa rasa takut.

“Kerja kayak diteror. Kami dikasih komputer untuk menipu, yang kami tipu warga negara sendiri. Kalau enggak mau mengerjakan perintah mereka, ya kena hukuman.”

Fery hanya bisa berpesan agar tidak ada lagi warga Indonesia yang gampang tergiur mendapat lowongan pekerjaan di Kamboja. Apalagi kalau perekrut tidak pernah menampakkan diri.

Ia bahkan tak habis pikir mengapa sindikat ini masih bisa berkeliaran bebas di Indonesia.

“(Sindikatnya) ada orang Indonesia, kalau saya tahu, pasti saya jeblosin ke penjara,” tuturnya dengan suara kesal.

Ribuan WNI tertahan di KBRI

Kementerian Luar Negeri mencatat, sebanyak 2.277 warga Indonesia telah melapor ke KBRI Phnom Penh dalam rentang 16-24 Januari 2026. Ribuan WNI itu meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.

Lonjakan laporan tersebut terjadi di tengah operasi besar-besaran pemerintah Kamboja memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara setelah membekuk Chen Zhi, salah satu bos besar mafia scam yang nyaris tak tersentuh di Kamboja.

Pasca-penangkapan bos-bos mafia penipuan daring ini, banyak sindikat membubarkan diri, sedangkan para pekerjanya berhamburan cari selamat ke perwakilan negara masing-masing.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan tim perbantuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi sudah tiba di Phnom Penh untuk mempercepat proses kepulangan mereka.

“Terkait penampungan bagi WNI sambal menunggu proses kepulangan, kebanyakan saat ini tinggal secara mandiri di berbagai guest house di Kota Phnom Penh,” jelas Santo dalam keterangannya berupa video kepada BBC News Indonesia.

“Bagi WNI yang memerlukan dukungan penampungan, KBRI telah berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk menyediakan fasilitas penampungan sementara. Fasilitas tersebut membantu menjaga kondisi WNI agar tetap aman dan lebih mudah untuk dilakukan pendataan, asesmen, serta proses-proses kepulangan lainnya,” klaimnya.

Ia berharap tidak ada lagi WNI yang kebingungan mencari penampungan seperti yang sebelumnya viral di media sosial.

KBRI Phnom Penh, sambungnya, akan terus berupaya maksimal agar seluruh WNI yang melapor tertangani. Selama itu, ia mengimbau WNI untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“WNI juga diimbau terus berkomunikasi dengan keluarga agar dapat diberikan dukungan bagi proses kepulangannya.”

Korban perdagangan manusia atau pelaku scam?

Namun upaya pemulangan ini belakangan memicu polemik.

Di media sosial, warganet keberatan mereka dipulangkan lantaran khawatir bakal menambah kasus kejahatan penipuan daring di Indonesia. Apalagi mereka sudah tahu seluk-beluk modusnya.

Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukanlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kalau saya kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Mahendra juga berkata, para WNI tersebut bagian dari operasi penipuan daring yang terorganisir.

Ia bahkan menyayangkan adanya penyambutan yang seolah menganggap mereka sebagai pahlawan dan korban ketika kembali ke Indonesia.

“Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Ya, itu bagian dari operasi di sana. Tapi apa yang mereka lakukan sebagai pekerjaan adalah itu,” sambungnya.

Menurut Mahendra, seseorang baru bisa disebut korban apabila terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal untuk bekerja dalam praktik tersebut.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, meminta agar publik dan pihak-pihak otoritas di Indonesia tidak sembarang mencap bahkan mengkriminalisasi WNI yang kini terjebak di Kamboja sebagai pelaku kejahatan.

Sebab, dalam skema tindak pidana perdagangan manusia, orang-orang yang dipaksa melakukan kejahatan seperti penipuan daring tidak boleh dikriminalisasi.

“Karena ada prinsip non-punishment, itu yang saya kira anggota DPR dan Ketua OJK juga harus memahami,” jelasnya.

“Prinsip itu ada dalam Protokol Palermo dalam Undang-Undang Anti-Trafficking.”

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, sependapat. Ia bilang, ribuan WNI yang tertahan di Kamboja pascaoperasi penertiban bisnis penipuan daring, tidak bisa disederhanakan sebagai “hitam dan putih”.

Tapi peristiwa ini, sebutnya, bisa membuka simpul dari kejahatan trans-nasional berbasis teknologi, eksploitasi manusia, dan lemahnya tata kelola migrasi digital.

Menurutnya, reaksi warganet yang menolak kepulangan mereka, mencerminkan kemarahan yang wajar akibat dampak penipuan daring di dalam negeri.

Kendati, negara harus tetap bersikap rasional, adil, dan berbasis hukum.

Yang pertama mesti dilakukan, katanya, adalah menyisir peran dari masing-masing WNI secara objektif.

“Dalam ekosistem penipuan daring, terdapat spektrum peran yang sangat luas. Ada aktor intelektual, pengelola sistem, pengendali keuangan, hingga operator teknis dan pekerja level bawah yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal di luar negeri,” jelasnya.

“Banyak korban yang paspornya ditahan, mengalami intimidasi, jam kerja eksploitatif, bahkan kekerasan fisik dan psikologis.”

“Dalam konteks ini, tidak semua WNI yang tertahan dapat langsung dilabeli sebagai pelaku kejahatan. Pendekatan generalisasi justru berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” sambungnya.

Apakah kepulangan mereka picu masalah baru?

Pratama Persadha bilang kekhawatiran itu tidak bisa diabaikan.

Dari sudut pandang keamanan siber, ungkapnya, individu yang telah terpapar operasional penipuan daring memiliki pengetahuan teknis, jaringan, dan pola kerja yang bisa digunakan kembali untuk membangun atau menjalankan kejahatan serupa di Indonesia.

“Risiko residivisme digital ini nyata, terutama jika tidak ada mekanisme hukum dan pengawasan yang memadai setelah mereka kembali,” tuturnya.

Oleh karena itu, negara perlu menempatkan para WNI ini dalam kerangka penanganan berlapis, tambahnya.

Menurut dia, pemulangan tetap harus dilakukan sebagai kewajiban negara melindungi warganya, tetapi bukan berarti tanpa konsekuensi atau proses.

Setibanya di Indonesia, katanya, perlu dilakukan asesmen menyeluruh berbasis intelijen siber dan penegakan hukum untuk memetakan peran masing masing individu.

“Siapa yang terbukti sebagai pengendali, koordinator, pengembang sistem, atau bagian dari aliran keuangan harus diproses secara hukum dengan menggunakan instrumen tindak pidana siber, pencucian uang, dan kejahatan transnasional terorganisir,” jelasnya.

Bagi mereka yang terbukti sebagai korban eksploitasi, ujarnya, negara tetap memiliki tanggung jawab pemulihan. Namun pemulihan tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran.

Program deradikalisasi kejahatan digital, literasi hukum, pembinaan keterampilan alternatif, serta monitoring aktivitas digital pasca-kepulangan menjadi krusial.

Dalam konteks ini, menurut Pratama, pengawasan siber yang proporsional dan berbasis hukum perlu diterapkan untuk mencegah keterlibatan ulang dalam jaringan judi online atau kejahatan digital lainnya.

  • Disekap, disetrum, dan dipukul hingga babak belur: Pengakuan WNI yang menyelamatkan diri dari perusahaan scam di Kamboja
  • Polda DIY tangkap ‘orang yang rugikan’ situs judi online, tapi mengapa tak menjerat bandarnya?
  • Chen Zhi, taipan misterius yang dituduh ‘dalangi penipuan kripto dan perjudian ilegal di Kamboja’
  • Pengusaha dan politikus Indonesia diduga berada di balik bisnis judi online di Kamboja, bisakah polisi menjerat mereka?
  • Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai ‘ngamuk’, streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi
  • Kesaksian perempuan Indonesia jadi korban kekerasan seksual di pusat judi online Kamboja
  • Sadbor ditangkap, tapi sejumlah artis tidak diproses hukum – Benarkah polisi tebang pilih menangkap pelaku judi online?
  • Pengusaha dan politikus Indonesia diduga berada di balik bisnis judi online di Kamboja, bisakah polisi menjerat mereka?
  • Makin banyak WNI pergi ke Kamboja, mengapa ini bermasalah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *