
Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia menjadi persoalan serius. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahun.
Sebagian kekerasan tersebut terjadi di ruang digital, seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO). Beragam risiko lain pun membayangi aktivitas digital anak, misalnya perundungan siber dan paparan konten tidak sesuai usia.
Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan untuk mendorong ekosistem digital, khususnya platform digital, lebih proaktif mengedepankan perlindungan anak.
PP Tunas mewajibkan platform menerapkan pembatasan usia, menyediakan fitur proteksi anak, serta melarang praktik profiling anak untuk kepentingan komersial.
Pemerintah menegaskan regulasi ini tidak mengatur pola asuh keluarga, melainkan memastikan ekosistem digital lebih aman dan ramah bagi anak.



