JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan mewah di atasnya yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Aset vital ini diduga kuat merupakan milik Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lokasi penyitaan berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Lahan dan bangunan tersebut memiliki total luas sekitar 6.500 meter persegi dan terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Secara rinci, luas masing-masing sertifikat adalah 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Penyitaan aset ini, terang Anang, merupakan bagian integral dari penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini berakar dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi sepanjang tahun 2018 hingga 2023. Meskipun kepemilikan formal properti tercatat atas nama sebuah perusahaan, uang untuk pembeliannya diyakini kuat berasal dari Riza Chalid.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam rangka memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan. Anang Supriatna juga menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus gencar mengejar dan mengidentifikasi aset-aset lain yang diduga dimiliki oleh Riza Chalid atau pihak-pihak terafiliasi dengannya, sebagai bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebagai informasi, Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan KKKS untuk periode 2018–2023. Selain dijerat sebagai tersangka korupsi, Riza Chalid juga menyandang status tersangka dalam kasus TPPU terkait pengelolaan minyak ini.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus telah berhasil menyita sejumlah aset bergerak lainnya, termasuk mobil-mobil mewah dan uang tunai dalam jumlah signifikan. Aset-aset tersebut juga tercatat atas nama pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Riza Chalid. Hingga saat ini, penyidik masih terus memburu keberadaan Riza Chalid, yang telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).