Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melancarkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi, kali ini dengan menyita sebuah rumah mewah yang diduga kuat terkait dengan Mohamad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penyitaan aset ini merupakan bagian penting dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Riza Chalid.
Juru Bicara Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah berhasil melaksanakan penyitaan atas satu bidang tanah beserta bangunan. Aset tersebut diyakini merupakan hasil kejahatan atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana atas nama tersangka MRC. Anang menjelaskan kepada wartawan pada Sabtu (18/10) bahwa langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menelusuri aliran dana haram dari korupsi.
Rumah mewah yang menjadi target penyitaan Kejagung ini berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti prestisius ini memiliki luas 557 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Mohamad Riza Chalid. Meskipun nilai taksirannya belum diumumkan secara resmi, gambaran dari foto yang diterima menunjukkan sebuah hunian megah yang didominasi cat berwarna putih dengan sentuhan ornamen cokelat, serta tampak asri dengan banyaknya tanaman hijau di sekitarnya.
Anang menambahkan bahwa aset yang telah disita ini nantinya akan dijadikan barang bukti penting dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil dari korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak Mohamad Riza Chalid terkait penyitaan asetnya ini.
Kasus Mohamad Riza Chalid: Serangkaian Tindakan Hukum
Perjalanan kasus hukum yang menjerat Mohamad Riza Chalid telah menarik perhatian publik secara luas. Ia kini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejagung, yang diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penetapan status DPO ini menyusul ketidakhadirannya dalam tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sebelum status buronan ditetapkan, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU pada 11 Juli 2025. Penetapan ini merupakan pengembangan signifikan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terus diusut.
Dalam serangkaian penyidikan TPPU ini, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Deretan kendaraan mewah tersebut meliputi merek-merek bergengsi seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Tak hanya itu, sebelumnya Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Properti luas 6.500 meter persegi ini terbagi dalam tiga sertifikat yang mengatasnamakan perusahaan, menunjukkan skala aset mewah yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Mohamad Riza Chalid sendiri telah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Mohamad Riza Chalid mengenai kasus-kasus yang membelitnya ini.