Riza Chalid Kembali Terseret! Kejagung Sita 4 Mobil Mewah

Posted on

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi dengan menyita empat unit mobil yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pengusaha minyak, Riza Chalid. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sebuah perkara yang terus menjadi sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik “Gedung Bundar” baru saja melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC). “Barang yang didapat ini ada empat unit mobil,” ungkap Anang kepada wartawan pada Kamis (14/8) kemarin.

Empat unit mobil yang berhasil disita tersebut meliputi: satu unit mobil BMW tipe 528i berwarna putih, satu unit Toyota Rush berwarna hitam, serta dua unit Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam, dengan salah satunya adalah varian 2.4L Dakar. Anang menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan ini disita dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, setelah penggeledahan di dua lokasi rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pihak terafiliasi ini disebut memiliki kerja sama dengan yang bersangkutan, meski identitasnya belum bisa diungkapkan lebih lanjut oleh Kejagung.

Dengan penyitaan terbaru ini, total kendaraan yang telah diamankan penyidik Kejagung terkait Riza Chalid kini mencapai sembilan unit. Sebelumnya, pada Senin (4/8), Kejagung juga telah menyita lima unit mobil mewah yang diduga kuat milik Riza Chalid. Kelima mobil sebelumnya tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard berwarna hitam, satu unit Mini Cooper berwarna putih, dan tiga unit mobil sedan Mercy berwarna hitam, menunjukkan skala aset yang tengah ditelusuri.

Riza Chalid sendiri merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak yang terafiliasi dengan perusahaannya. Atas dugaan perbuatannya ini, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Data dari Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhirnya terdeteksi melakukan penerbangan menuju Malaysia. Menindaklanjuti hal ini, Kejagung saat ini tengah memproses penetapan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelahnya akan menerbitkan Red Notice guna mempersempit ruang geraknya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya berfokus pada perburuan orangnya, tetapi juga gencar mengejar berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. “Kita kan tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset. Rekan-rekan penyidik juga tidak hanya mengejar benda bergerak, juga benda tidak bergerak. Sudah sedang menelusuri beberapa aset-aset lainnya,” papar Anang, mengindikasikan bahwa penyelidikan aset masih akan terus berlanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *