Riza Chalid Mangkir 3 Kali, Kejagung Siap Terbitkan DPO!

Posted on

Riza Chalid, pengusaha minyak yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, kembali menentang panggilan Kejaksaan Agung. Ini merupakan panggilan ketiga yang diabaikannya, membuat Kejaksaan Agung bersiap memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penetapan DPO tinggal menunggu waktu. “Ini pemanggilan sudah yang ketiga. Langkah hukum selanjutnya akan kita ambil, dan penetapan DPO akan segera dilakukan, mungkin dalam seminggu ke depan,” ungkap Anang kepada wartawan Senin (4/8). Panggilan tersebut bahkan telah diumumkan melalui media nasional, namun hingga siang hari belum ada konfirmasi kehadiran dari Riza Chalid atau perwakilannya.

Anang menambahkan, “Sampai siang ini saya cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya maupun penasihat hukumnya.”

Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya. Ia dijerat bersama delapan tersangka lain, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta, dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi terbaru menunjukkan Riza Chalid terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada awal Februari 2025. Beredar kabar, yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan bahkan telah menikahi seorang kerabat kerajaan di sana.

Anang Supriatna mengapresiasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa setiap informasi yang diterima akan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik. Langkah signifikan lainnya telah diambil dengan pencabutan paspor Riza Chalid oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Hingga saat ini, baik Riza Chalid maupun kuasa hukumnya belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *