
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, sebagai tersangka penerima suap terkait importasi barang.
Seperti apa sosok Rizal?
Rizal diketahui menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Namun, belum lama mengemban jabatan itu, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebabnya, Rizal diduga menerima suap.
Pernah Diperiksa KPK
Ini bukan kali pertama Rizal berurusan dengan lembaga antirasuah. Dia sudah pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada (23/12/2024) silam.
Punya Harta Rp 19,7 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 19,7 miliar. Laporan ini disampaikannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025.
Berikut rincian harta Rizal:
-
Tanah dan Bangunan senilai Rp 16.867.551.000, yang terdiri dari:
-
Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 100 m2/64 m2 di Medan senilai Rp 194.272.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 322 m2/332 m2 di Medan senilai Rp 1.946.466.000;
-
Tanah seluas 240 m2 di Medan senilai Rp 997.200.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 420 m2/510 m2 di Medan senilai Rp 6.173.100.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 421 m2/300 m2 di Medan senilai Rp 4.530.255.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 154 m2/120 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.501.702.000;
-
Tanah dan bangunan seluas 924 m2/60 m2 di Medan senilai Rp 1.330.284.000.
-
Kendaraan senilai Rp 595.000.000 yang terdiri dari:
-
Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp 150.000.000;
-
Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400.000.000;
-
Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25.000.000;
-
Motor Yamaha N-Max tahun 2023 senilai Rp 20.000.000.
-
Harta bergerak lainnya: Rp 458.399.500
-
Kas dan setara kas: Rp 1.809.291.051
Sehingga, total kekayaan Rizal mencapai Rp 19.730.241.551.
Kasus Suap Impor Bea Cukai
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizal.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).
Rizal dijerat tersangka bersama lima orang lainnya, yakni:
-
Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
-
John Field selaku pemilik PT Blueray (WNI);
-
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan
-
Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Lima tersangka kecuali John Field langsung ditahan oleh KPK. Asep menyebut John Field melarikan diri pada saat OTT. KPK meminta dia untuk kooperatif.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, ada pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan tiga pihak swasta yang jadi tersangka. Pemufakatan itu untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” kata Asep.
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar diamankan. Diduga, ada jatah per bulan untuk para pejabat Bea Cukai sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, Orlando dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara John Field, Andry dan Dicky Kurniawan dijerat dengan pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.



