Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui juru bicaranya Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan dilema yang dihadapi para Direktur Utama (Dirut) bank Himbara pasca penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp 200 triliun.
Purbaya menjelaskan, dana tersebut telah ditransfer ke bank Himbara pada Jumat, 12 September 2023. “Rp 200 triliun sudah masuk ke perbankan pada hari Jumat, dan kini berada di rekening mereka. Saya menduga para Dirut bank sedang pusing memikirkan bagaimana menyalurkannya,” ungkap Purbaya di Istana Negara, Senin (15/9).
Ia menambahkan bahwa rencana penambahan dana ke perbankan masih perlu dipertimbangkan matang. “Menambah? Kita lihat dulu kondisinya. Sekarang saja mereka sudah pusing, apalagi kalau ditambah. Lebih baik tanyakan langsung kepada para Dirut bank, mereka pasti sedang merasa kewalahan dengan jumlah dana yang signifikan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan penolakan awal dari para Dirut bank Himbara terhadap penempatan dana sebesar Rp 200 triliun. Mereka merasa jumlah tersebut terlalu besar dan mengaku hanya mampu menyerap sekitar Rp 7 triliun. Selisih yang sangat signifikan ini menunjukkan tantangan dalam penyaluran dana tersebut ke sektor riil.
Namun, Purbaya optimistis penempatan dana ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ia yakin, penyaluran dana ini akan mendorong penurunan suku bunga, baik kredit maupun deposito. “Yang jelas, cost of money akan turun. Ini akan mendorong masyarakat untuk lebih berani berbelanja dan meminjam dana dari bank,” jelasnya.
Pemerintah akan memberikan panduan agar dana tersebut digunakan untuk mendukung program-program prioritas. “Ini solusi win-win solution. Jika bank mampu menyalurkan dana ini, perekonomian akan berjalan lebih cepat,” tegas Purbaya.
Terkait informasi sebelumnya yang menyebutkan tenggat waktu penempatan dana selama 6 bulan, Purbaya meluruskan kesalahpahaman tersebut. “Informasi mengenai tenggat waktu 6 bulan itu salah. Anak buah saya keliru menuliskannya. Tidak ada batasan waktu sebenarnya. Dana tersebut akan tetap berada di perbankan, untuk terus berputar dalam perekonomian dan mendorong bank untuk lebih aktif menyalurkannya,” jelasnya.