Rp 200T Dana Pemerintah di BI: Ancaman Resesi atau Stimulus Ekonomi?

Posted on

caristyle.co.id – Kebijakan pemerintah untuk memindahkan dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai sorotan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa kebijakan ini belum tentu efektif mendongkrak perekonomian jika prasyarat penting tidak terpenuhi.

“Memindahkan dana pemerintah dari BI ke bank Himbara tidak serta merta menjamin pertumbuhan ekonomi jika beberapa hal krusial diabaikan,” tegas Bhima kepada JawaPos.com, Kamis (11/9).

Bhima menggarisbawahi empat poin penting yang perlu menjadi perhatian utama. Pertama, pemerintah wajib memastikan bahwa dana yang dikucurkan tidak hanya “diparkir” oleh perbankan di Surat Berharga Negara (SBN). “Jika bank Himbara justru membeli SBN, itu sama saja memindahkan uang dari kantong kanan ke kantong kiri. Ini bukan suntikan likuiditas yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Menko Airlangga Pastikan Burden Sharing BI dan Kemenkeu Dalam Bentuk Tingkat Suku Bunga SBN

Kedua, Bhima menekankan perlunya kejelasan mengenai proyek-proyek yang akan didanai oleh bank Himbara menggunakan dana pemerintah tersebut. Ia mewanti-wanti bahwa jika dana tersebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, risiko yang dihadapi akan sangat tinggi. Apalagi, serapan MBG saat ini masih di bawah 15 persen, mengindikasikan adanya masalah implementasi, bukan sekadar kekurangan anggaran.

Ketiga, Bhima mengingatkan tentang potensi risiko jika dana tersebut justru mengalir ke sektor energi fosil. “Ada kekhawatiran bahwa pemindahan kas pemerintah dari BI ke Himbara justru akan lebih banyak digunakan untuk membiayai pinjaman sektor fosil, dan bukan untuk pendanaan iklim serta pengembangan energi terbarukan,” ungkapnya.

Bakal Dititipi Rp 200 Triliun Dana Pemerintah, Berikut Daftar 5 Bank Himbara, Manakah yang Asetnya Terbesar?

“Pak Purbaya (Menteri Keuangan) harus lebih berhati-hati dan tidak bisa begitu saja menyerahkan pengelolaan kas pemerintah ke bank Himbara, karena langkah ini berpotensi menimbulkan aset terlantar atau stranded asset,” imbuh Bhima.

Keempat, Bhima menyarankan agar Menteri Keuangan menyiapkan regulasi spesifik untuk mitigasi risiko. Sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut, Menkeu Purbaya perlu membuat perjanjian dan regulasi yang jelas. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memastikan pengelolaan dana pemerintah sejalan dengan visi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun mendatang.

Selain itu, Bhima menambahkan, likuiditas tambahan bagi bank Himbara seharusnya tidak hanya mendorong pertumbuhan kredit secara umum, tetapi juga tepat sasaran ke sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja. “Sektor energi terbarukan berpotensi menciptakan 19,4 juta green jobs dalam 10 tahun ke depan. Namun, selama ini, porsi penyaluran kredit bank Himbara ke sektor ini masih sangat kecil, kurang dari 1 persen. Peralihan dana kas pemerintah dari BI ke Himbara harus menjadi momentum transisi menuju motor ekonomi yang lebih prospektif,” jelasnya.

Penyaluran Kredit Bank Mandiri ke Industri Hilirisasi Mineral Tumbuh 15,65 Persen Sentuh Rp 35,75 Triliun

Meski demikian, Bhima menilai dampak inflasi dari kebijakan ini relatif kecil. Ia memprediksi bahwa dana senilai Rp 200 triliun yang akan dikucurkan pemerintah ke perbankan tidak akan langsung disalurkan untuk kredit pada tahun ini. “Tekanan inflasi tentu ada, tetapi tidak signifikan karena gelontoran uang tersebut tidak akan langsung disalurkan sebagai kredit tahun ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *