Badan Komunikasi Pemerintah mengungkapkan data yang mengkhawatirkan: 45% dari total bansos, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako, senilai Rp14-17 triliun tidak sampai ke tangan penerima yang berhak. Data ini diperoleh setelah dilakukan pemutakhiran data kemiskinan melalui Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh BPS, yang juga divalidasi melalui pengecekan lapangan.
Hasilnya? Tercatat 616.367 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 1.286.066 KPM bantuan sembako dinyatakan tidak layak menerima bansos. Angka ini menunjukkan adanya celah signifikan dalam sistem penyaluran bantuan yang perlu segera diperbaiki.
“Masih banyaknya penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran menjadi alasan utama pemerintah untuk segera membenahi sistem yang ada,” tegas Badan Komunikasi Pemerintah melalui unggahan Instagram pada Minggu, 21 September 2025. Pemerintah menyadari urgensi perbaikan sistem ini untuk memastikan efektivitas program pengentasan kemiskinan.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam upaya penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran. Pilot Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Banyuwangi menjadi langkah awal menuju transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi penerima manfaat akan lebih akurat, sehingga penyaluran bansos dapat dipantau secara transparan, aman, dan akuntabel.
Langkah konkrit lainnya telah diambil. Presiden Prabowo sebelumnya memanggil Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul untuk memberikan laporan terkait penyaluran bansos. Gus Ipul melaporkan bahwa Kemensos telah mencoret 1,9 juta nama penerima bansos yang dianggap tidak layak menerima bantuan berdasarkan data nasional terbaru.
“1,9 juta lebih itu sudah dinyatakan tidak berhak untuk menerima bansos lagi dan kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” jelas Gus Ipul pada Jumat, 19 September 2025, seperti dikutip dari Antara. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan. Perbaikan sistem penyaluran bansos terus dilakukan pemerintah untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.