Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen kuat pemerintah untuk menggalakkan program ambisius 3 juta rumah bagi rakyat. Dalam pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8), Prabowo mengungkap target dukungan signifikan pada tahun depan. Diperkirakan, sebanyak 770.000 unit rumah akan menerima dukungan langsung dari APBN 2026, sebuah langkah strategis untuk mewujudkan visi perumahan layak huni dan terjangkau.
Meskipun Presiden Prabowo belum merinci besaran anggaran spesifik yang akan dialokasikan untuk dukungan tersebut, angka 770.000 unit menjadi penanda jelas arah kebijakan pemerintah. Komitmen ini selaras dengan upaya lebih luas untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang memadai. Program 3 juta rumah ini tidak hanya sekadar target kuantitatif, melainkan juga cerminan dari pendekatan holistik pemerintah terhadap permasalahan perumahan di Indonesia.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa implementasi program perumahan ini akan melibatkan berbagai skema dan insentif. Salah satu pilar utamanya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang telah lama menjadi instrumen vital dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSP) yang menyasar kawasan desa, kota, dan pesisir, memastikan bahwa dukungan perumahan menjangkau area-area yang lebih luas dan beragam kebutuhan.
Dalam mendukung pembangunan rumah komersil yang tetap terjangkau dan layak huni, kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) turut menjadi fokus utama. Insentif ini berperan penting dalam merangsang sektor properti sekaligus meringankan beban biaya bagi pembeli. Kebijakan PPN DTP yang bertujuan untuk mendukung pembangunan perumahan ini telah menunjukkan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam kebijakan ini dengan memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir 2025. Keputusan signifikan ini, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pajak PPN atas pembelian rumah akan 100 persen ditanggung pemerintah. Perpanjangan dari yang semula hanya berlaku hingga pertengahan tahun menjadi penuh hingga Desember 2025 ini diambil dengan pertimbangan matang, yakni untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan batasan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Penting untuk diketahui, PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi masyarakat untuk merealisasikan impian memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau, sekaligus mendukung geliat pasar properti nasional.