caristyle.co.id JAKARTA — Revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berpotensi mengubah lanskap regulasi keuangan Indonesia, kini resmi memasuki tahap pembahasan krusial. Amandemen ini bertujuan untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan fokus utama pada penguatan dukungan terhadap sektor riil dan upaya penciptaan lapangan kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU P2SK ini secara resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025). Langkah selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mendalami substansi RUU ini melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Para pakar menilai, termasuk Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, bahwa perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini adalah langkah strategis yang akan secara signifikan memperkokoh kerangka kerja manajemen krisis nasional. Sebagai contoh, LPS kini akan dilengkapi dengan kewenangan yang lebih komprehensif untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi bermasalah. “Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan dalam sistem keuangan,” tegas Hosianna pada Kamis (2/10/2025).
Di sisi lain, Hosianna turut menggarisbawahi potensi peningkatan pengawasan yang akan terjadi melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pembentukan badan supervisi khusus bagi kedua lembaga tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik, mengingat DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih dekat dalam pengelolaan sistem keuangan nasional.
Namun demikian, implikasi lain dari revisi ini mencakup perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan. LPS, misalnya, tidak lagi wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan dapat menyumbang tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya melalui retribusi dari sektor perbankan.
Independensi BI dan Mandat Pro-Pertumbuhan
Fokus utama lainnya dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI). Kini, BI juga diamanahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun stabilitas inflasi tetap menjadi fokus utama, langkah ini mengindikasikan pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.
Hosianna Evalita Situmorang berpandangan bahwa strategi perluasan mandat BI ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan implementasinya dilakukan secara cermat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar dorongan pada pertumbuhan tidak mengganggu upaya pengendalian inflasi. “Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%,” jelasnya.
Senada, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat BI ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan bank sentral di berbagai negara. Ia mencontohkan bank sentral Amerika Serikat yang memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja, serta bank sentral Eropa yang menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama seraya mendukung kebijakan ekonomi. Namun, Josua mengingatkan, “Catatan pertama agar pro-growth tidak mengurangi mandat stabilitas adalah memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tetap stabilitas harga dan sistem keuangan.” Hal ini menekankan pentingnya kejelasan dalam prioritas kebijakan moneter untuk menjaga fondasi ekonomi yang kuat.