Sah! Perpres Tata Kelola MBG Disahkan Presiden, Ini Kata Kepala BGN

Posted on

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) krusial yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar penting ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi (BGN) Dadan Hindayana. Pembentukan Perpres ini merupakan langkah responsif terhadap berbagai insiden yang mencuat dalam implementasi MBG, termasuk sejumlah kasus keracunan massal yang sempat terjadi di beberapa wilayah, sehingga penataan sistem menjadi prioritas.

Konfirmasi penandatanganan Perpres tata kelola MBG tersebut disampaikan Dadan saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10). Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa substansi utama Perpres ini akan memuat uraian tugas pokok fungsi yang jelas bagi setiap Kementerian/Lembaga (KL), institusi, dan pihak lain yang terlibat aktif dalam program Makan Bergizi Gratis. Hal ini diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang lebih terstruktur dan akuntabel, meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

Meskipun demikian, Dadan menambahkan bahwa dokumen Perpres tersebut saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan belum secara resmi diedarkan. Pihak-pihak terkait, termasuk BGN, masih menunggu distribusi resmi dari Sekretariat Negara untuk dapat mengimplementasikan aturan baru ini. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan kualitas dan pengawasan program MBG di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *