JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan keputusan untuk menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham dari emiten pendatang baru, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Kebijakan suspensi saham COIN ini mulai berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi pertama perdagangan Selasa (26/8), dan akan terus berlangsung hingga ada pengumuman lebih lanjut dari pihak bursa.
Langkah suspensi ini diambil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul lonjakan harga saham COIN yang dinilai telah mencapai kenaikan kumulatif yang sangat signifikan. Dalam pernyataannya, BEI menegaskan bahwa tindakan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi investor guna menjaga stabilitas dan kewajaran perdagangan di pasar modal. Menindaklanjuti hal tersebut, Bursa juga mengimbau agar seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengumuman suspensi ini, yang diterbitkan pada Senin (25/8), ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.
Indokripto Koin Semesta (COIN) Catat Laba Rp 25,6 Miliar di Semester I-2025
Sehari sebelum suspensi diumumkan, tepatnya pada Senin (25/8), saham COIN tercatat ditutup pada level Rp 2.380 per saham. Angka ini merefleksikan lonjakan impresif sebesar 24,61% dibandingkan harga penutupan perdagangan sebelumnya. Performa saham Indokripto Koin Semesta memang menjadi sorotan, dengan catatan kenaikan 197,50% hanya dalam satu bulan terakhir. Bahkan, sejak pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 9 Juli lalu, saham emiten yang juga merupakan induk usaha dari Bursa Kripto CFX ini telah membukukan kenaikan fantastis mencapai 2.280%.