
caristyle.co.id JAKARTA. Emiten produsen semen, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) menyiapkan beberapa strategi pemulihan seiring penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham emiten tersebut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi ini disebabkan oleh sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2024.
SMCB mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per tanggal 31 Januari 2025. Sejak saat itu, harga saham SMCB tak bergerak dari level Rp 775 per saham.
Corporate Secretary PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Andika Lukmana mengatakan, sebagai bagian dari grup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SMCB tengah melakukan kajian atas opsi pemenuhan ketentuan saham free float.
J Resources Asia (PSAB) Perpanjang Tenggat Waktu Penjualan Tambang Emas Doup
Dalam hal ini, SMCB senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham, prinsip kehati-hatian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka pemenuhan ketentuan saham free float tersebut, SMCB bersama dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) selaku pemegang saham pengendali saat ini sedang melakukan kajian atas beberapa opsi pemulihan, yang antara lain mencakup namun tidak terbatas pada opsi penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue serta opsi lainnya yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh opsi tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pertimbangan awal, serta belum merupakan keputusan maupun komitmen perusahaan untuk melaksanakan aksi korporasi tertentu,” ungkap dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/12/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, SMCB dan pemegang saham pengendali juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna memastikan bahwa setiap opsi yang dikaji dilakukan secara akuntabel, prudent, dan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kinerja Saham Lapis Dua Diprediksi Tetap Kinclong pada 2026, Apa Saja?
Kepatuhan terhadap arahan BPI Danantara No. S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 merupakan prasyarat dalam proses tersebut guna memastikan tidak adanya risiko kerugian negara sebelum langkah teknis lebih lanjut dapat dilakukan.
“Adapun arahan BPI Danantara salah satunya mengatur bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operation,” tulis Andika.
Berdasarkan hal tersebut, SMCB dan pemegang saham pengendali secara aktif melakukan proses koordinasi dan tata kelola yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SMCB telah menyusun kerangka tahapan pemulihan yang bersifat indikatif (indicative recovery pathways) sebagai bagian dari proses kajian pemenuhan ketentuan saham free float yang pelaksanaannya akan bergantung pada hasil kajian lanjutan serta persetujuan dan arahan pemegang saham pengendali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andika juga memastikan bahwa suspensi saham yang dialami SMCB tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.



