JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bergandengan tangan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), telah merilis panduan komprehensif untuk pelaporan keuangan aset kripto. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan praktik akuntansi di sektor aset kripto Indonesia dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, memastikan transparansi dan konsistensi.
Panduan penting ini terangkum dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara spesifik membahas “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas”. Peluncuran buletin tersebut dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025, menandai tonggak penting bagi industri keuangan digital nasional.
Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menegaskan bahwa penerbitan panduan ini adalah langkah proaktif. Tujuannya adalah membangun industri aset kripto yang solid, ditopang oleh prinsip keamanan, transparansi, dan integritas sejak fondasinya diletakkan.
“Pencatatan akuntansi aset kripto haruslah seragam agar dapat diperbandingkan antar entitas. Lebih dari itu, praktik pencatatan ini juga mesti proper dan setara dengan standar yang berlaku baik di tingkat regional maupun global,” ungkap Hasan dalam keterangan resminya. Hal ini menjamin bahwa pelaporan keuangan di Indonesia akan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
OJK menggarisbawahi pertumbuhan luar biasa industri aset kripto nasional. Hasan mengungkapkan bahwa hingga September 2025 (year-to-date), jumlah pengguna kripto telah melampaui 18 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 360,3 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar sektor ini di Indonesia.
Melihat geliat pertumbuhan ini, Hasan menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara OJK, IAI, dan para pelaku industri aset kripto. Kolaborasi ini krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar global, memperkuat fondasi kepercayaan publik.
“Potensi pertumbuhan sektor baru ini, terutama di industri aset kripto nasional, masih sangat luas,” ujar Hasan optimis. Ia menambahkan komitmen untuk terus menjalin kolaborasi dan koordinasi yang esensial demi kemajuan industri ini.
Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), sembari tetap menyesuaikan dengan karakteristik unik industri aset kripto nasional, menjadikannya relevan dan komprehensif.
Menambah bobot pada inisiatif ini, Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, menggarisbawahi peran vital buletin implementasi ini. Ia menegaskan bahwa buletin tersebut akan menjadi acuan bersama yang esensial bagi para profesional akuntansi dan seluruh pelaku usaha di sektor aset kripto di Indonesia.
Menurut Ardan, kehadiran Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis signifikan dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas, dan memastikan keandalan pelaporan keuangan di seluruh sektor aset digital. Ini adalah fondasi untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Melalui penerbitan ini, Indonesia kini memiliki acuan yang tidak hanya selaras dengan praktik terbaik internasional, namun juga telah disesuaikan secara cermat agar tetap relevan dengan konteks dan dinamika pasar aset kripto lokal,” pungkas Ardan. Ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar global tanpa mengabaikan kebutuhan domestik.