Sandra Dewi Cabut Gugatan: Harvey Moeis Kini Terancam Eksekusi Aset?

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan pencabutan gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Gugatan ini terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditariknya gugatan keberatan tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang sebelumnya telah inkracht, kini dapat dieksekusi tanpa hambatan.

Keputusan tersebut disampaikan melalui penetapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan terkait keberatan penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10).

“Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini, maka Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” jelas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

Dalam permohonan pencabutan gugatannya, Sandra Dewi mengakui telah menerima dan tunduk sepenuhnya terhadap isi putusan hakim dalam perkara yang melibatkan suaminya tersebut.

“Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap,” papar Hakim Rios lebih lanjut.

Hakim Rios juga memastikan bahwa pencabutan gugatan keberatan ini dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, tanpa adanya paksaan. Ketiganya juga dinyatakan telah memahami konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan tersebut.

“Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” tegas Hakim Rios.

“Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon,” pungkas Hakim Rios.

Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya.

Aset-aset yang sempat menjadi objek keberatan Sandra Dewi antara lain:

  • Sejumlah perhiasan berharga

  • Dua unit kondominium yang berlokasi di Perumahan Gading Serpong

  • Sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, dikenal sebagai Rumah Pakubuwono

  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

  • Seluruh saldo tabungan di bank yang telah diblokir

Persidangan keberatan tersebut dipimpin oleh Rios Rahmanto sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Sunoto dan Mardiantos. Perkara keberatan ini tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam permohonan keberatan yang diajukan pada 11 September 2025, pihak pemohon adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai termohon. Sandra Dewi menyampaikan argumennya, termasuk keberadaan perjanjian pisah harta serta klaim bahwa aset yang diperoleh tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.

Vonis Harvey Moeis

Terlepas dari polemik aset, dalam pusaran kasus utamanya, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini telah merugikan negara hingga fantastis, mencapai Rp 300 triliun.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana penjara 6,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut kemudian mengalami perubahan signifikan di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey menjadi pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 8 bulan penjara. Pidana tambahan berupa uang pengganti juga diperberat menjadi Rp 420 miliar, subsider 10 tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan banding tersebut, Harvey Moeis kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pada 14 April 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, sehingga memperkuat putusan banding.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis kini resmi berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Harvey Moeis mengenai putusan kasasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *