Sarkozy Dipenjara! Mantan Presiden Prancis Divonis 5 Tahun, Kasus Korupsi

Posted on

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah divonis bersalah atas persekongkolan kriminal terkait dana kampanye yang diduga berasal dari Libya. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan suap dan pendanaan ilegal pemilu yang lebih serius.

Putusan bersejarah yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Paris pada Kamis (26/9) ini menandai hukuman penjara pertama bagi Nicolas Sarkozy yang berpotensi membuatnya mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang signifikan.

Pengadilan menyatakan, Sarkozy — kini berusia 70 tahun — terbukti secara meyakinkan terlibat dalam persekongkolan kriminal. Tindakan ini berkaitan erat dengan penerimaan dana besar-besaran yang disalurkan dari rezim Muammar al-Gaddafi menjelang pemilu presiden 2007. Atas pelanggaran ini, mantan kepala negara Prancis tersebut dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 100 ribu euro.

Hakim menegaskan bahwa hukuman ini tidak dapat ditangguhkan meskipun Sarkozy berencana untuk mengajukan banding. Keputusan mengenai kapan tepatnya ia harus mulai menjalani hukuman akan ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Kendati demikian, dalam putusan yang sama, majelis hakim memberikan keringanan signifikan. Mereka menyatakan bahwa Sarkozy tidak terbukti menerima suap ataupun melakukan pendanaan ilegal dalam kampanyenya. Ia juga dibebaskan dari tuduhan mengambil keuntungan dari penggelapan dana publik. “Tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan dengan Gaddafi,” ujar hakim ketua, Nathalie Gavarino, menjelaskan. Ia menambahkan, “tidak terbukti pula bahwa dana dari Libya benar-benar masuk ke kas kampanye Sarkozy.”

Tuduhan Pakta Korupsi dengan Gaddafi

Sebelumnya, jaksa penuntut menuding Sarkozy telah menjalin pakta korupsi yang tersembunyi dengan Gaddafi. Rezim Libya pada masa itu diduga mentransfer jutaan euro untuk menopang kampanye Sarkozy. Sebagai imbalannya, Gaddafi, yang kala itu terisolasi di panggung internasional, dipercaya akan mendapatkan rehabilitasi diplomatik melalui diplomasi Prancis.

Kesaksian kunci mengemuka, salah seorang saksi menyatakan bahwa pada akhir 2006 atau awal 2007, ia mengantarkan sebuah koper berisi 5 juta euro yang telah disiapkan di Libya. Uang tersebut dibawa ke Kementerian Dalam Negeri Prancis, yang pada waktu itu dipimpin langsung oleh Sarkozy. Orang-orang terdekat Nicolas Sarkozy diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi gelap ini.

Dari total 13 individu yang diadili dalam kasus hukum ini, dua di antaranya merupakan mantan menteri dalam kabinet Sarkozy. Claude Guéant, mantan Menteri Dalam Negeri yang dikenal sebagai tangan kanan Sarkozy, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara itu, Brice Hortefeux dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yang dapat dijalani dengan pemantauan gelang elektronik.

Kasus ini memiliki dimensi politis yang sangat kompleks. Sarkozy, yang menjabat sebagai presiden pada Mei 2007, menyambut Gaddafi dengan penghormatan militer penuh di Istana Élysée pada Desember tahun yang sama, sebuah langkah yang memicu kontroversi.

Menurut jaksa, ada juga dugaan bahwa Prancis berupaya mencabut surat penangkapan atas ipar Gaddafi, Abdallah Senoussi, yang pada 1999 dijatuhi hukuman penjara in absentia oleh pengadilan Paris atas keterlibatannya dalam serangan teror yang menewaskan 170 orang. Jaksa juga mengindikasikan bahwa hubungan diplomatik tersebut diikuti oleh kerja sama ekonomi yang menguntungkan.

Investigasi Belasan Tahun, Gugatan Berlapis

Penyelidikan atas kasus dana kampanye Libya ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pemicunya adalah pernyataan kontroversial dari keluarga Gaddafi yang secara terang-terangan mengklaim telah membiayai kampanye Sarkozy. Tuduhan ini berulang kali dibantah keras oleh sang mantan presiden. “Ini semua fitnah,” kata Sarkozy dalam salah satu persidangan, menegaskan ketidakbersalahannya dan menyebut dakwaan itu sebagai “lemah dan tanpa dasar.”

Ini bukan kali pertama Nicolas Sarkozy terlibat dalam jerat hukum. Ia telah dua kali divonis bersalah dalam kasus hukum lainnya. Awal tahun ini, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara rumah dengan pemantauan gelang elektronik atas dakwaan suap dan pengaruh tidak sah, meskipun pelaksanaannya ditangguhkan mengingat usianya.

Dalam kasus terpisah, pada Februari 2024, pengadilan banding kembali memvonis Sarkozy satu tahun penjara – dengan enam bulan di antaranya ditangguhkan – atas penggunaan dana kampanye yang berlebihan saat ia berusaha kembali terpilih pada 2012. Sarkozy juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dari Tahta ke Kursi Pidana

Masa kepemimpinan Sarkozy dari 2007 hingga 2012 dikenal penuh gejolak dan kontroversi. Ia kerap dikritik karena kedekatannya dengan taipan-taipan kaya, praktik nepotisme, dan gaya hidup para menterinya yang dianggap berlebihan oleh publik.

Tokoh konservatif ini akhirnya dikalahkan oleh kandidat Partai Sosialis François Hollande dalam Pilpres 2012. Lima tahun kemudian, ia kembali gagal setelah tersingkir di putaran awal pemilihan internal partai, menandai akhir ambisinya untuk kembali memimpin Prancis.

Namun, di kalangan konservatif kanan Prancis, Sarkozy masih dianggap sebagai tokoh penting dan berpengaruh. Ia tetap aktif memberikan komentar politik, meskipun terus menerus terjerat dalam berbagai kasus hukum yang membayangi warisan politiknya.

Kini, putusan Pengadilan Kriminal Paris ini kembali menempatkan namanya di tengah sorotan tajam. Sarkozy dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang ia terima. “Pengadilan ini memalukan,” katanya. “Saya akan masuk penjara dengan kepala tegak. Tapi saya tidak akan minta maaf. Saya akan membela diri hingga napas terakhir.”

Apa Itu “Persekongkolan Kriminal”?

Dalam hukum pidana Prancis, association de malfaiteurs atau “persekongkolan kriminal” mengacu pada kelompok atau kesepakatan yang dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan paling tidak satu tindakan kejahatan. Dalam perkara ini, hakim menilai Sarkozy bersalah karena memerintahkan orang-orang terdekatnya dan pendukung politiknya yang berada dalam posisi berpengaruh untuk meminta dana dari otoritas Libya demi mendanai kampanye-nya pada pemilu presiden 2007.

“Tindakan ini sangat serius dan luar biasa,” kata hakim ketua Gavarino, menambahkan bahwa hal tersebut “bisa merusak kepercayaan publik secara fundamental.”

Jaksa semula menuntut Sarkozy dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda 300 ribu euro. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan, bagi Nicolas Sarkozy, putusan ini tetap menjadi noda hukum yang signifikan, menambah daftar panjang kasus-kasus hukum yang terus membayangi dan mewarnai perjalanan politiknya.

Editor: Yuniman Farid

ind:content_author: Rizki Nugraha (DW dari AFP, dpa, AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *