caristyle.co.id JAKARTA. Angka penipuan keuangan di Indonesia terus meningkat drastis, mengakibatkan kerugian finansial masyarakat yang jauh melampaui perkiraan awal. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan fakta mengejutkan: kerugian mencapai Rp 4,6 triliun sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan angka tersebut dalam Kampanye Nasional Anti-scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025). Ia menekankan betapa signifikannya angka kerugian tersebut, jauh melampaui proyeksi awal sebesar Rp 2 triliun untuk periode 1,5 tahun. “Ternyata 10 bulan sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun,” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, data OJK menunjukkan bahwa dari laporan yang masuk melalui IASC, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 349,3 miliar dalam periode yang sama. Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 359.733, dengan 72.145 rekening berhasil diblokir. IASC sendiri telah menerima 225.281 laporan kasus penipuan selama periode tersebut.
OJK Soroti Penipuan Modus Syariah, Ada 12.000 Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center
Tingginya angka penipuan ini terlihat dari laporan harian yang diterima IASC. Friderica menjelaskan bahwa rata-rata IASC menerima 700-800 laporan aduan penipuan setiap harinya. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Singapura (140 laporan) dan Malaysia (130 laporan) per hari, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang beranggotakan 21 kementerian/lembaga, terus bekerja keras. IASC sendiri dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, upaya pengembalian dana korban, dan penindakan hukum. Tujuan utamanya adalah meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 348,3 Miliar per Juli 2025