Setya Novanto Bebas Bersyarat: Remisi 28 Bulan!

Posted on

Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah menghirup udara bebas. Ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani masa tahanan. Bebas bersyarat ini mengakhiri perjalanan hukumnya yang panjang terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Vonis 12,5 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) akhirnya berakhir lebih cepat bagi Setnov. Hal ini berkat remisi yang diterimanya selama masa penahanan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, mengungkapkan bahwa Setnov mendapatkan remisi selama 28 bulan 15 hari. Pernyataan ini disampaikan Mashudi di Rutan Salemba, Jakarta, Minggu (17/8).

Setnov meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Pembebasan bersyaratnya didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk perilaku baik selama di dalam penjara dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Selain itu, ia juga telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp 49 miliar yang dibebankan kepadanya.

Perlu diingat bahwa perjalanan kasus ini berawal dari vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Saat itu, Setnov juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Meskipun telah membayar Rp 5 miliar, sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803,00 telah dilunasi untuk menghindari hukuman subsider 2 tahun penjara. Menariknya, hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun yang diputuskan sebelumnya, juga dikurangi menjadi 2,5 tahun oleh MA setelah ia menjalani masa hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *