Setya Novanto Bebas: Ke Mana Sekarang? Pengacara Ungkap!

Posted on

Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, kini telah menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan ini terjadi setelah Setnov, demikian ia akrab disapa, menjalani dua pertiga dari total vonis 12,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi e-KTP yang sempat mengguncang publik. Kini, pertanyaan besar muncul: di mana keberadaan Setnov usai keluar dari balik jeruji besi?

Maqdir Ismail, pengacara Setya Novanto, memberikan konfirmasi mengenai keberadaan kliennya. “Posisi beliau di Jakarta,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi pada Senin (18/8). Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan bahwa saat ini Setnov tengah memprioritaskan waktunya untuk berkumpul dan menghabiskan momen bersama keluarganya. “Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,” jelasnya, menyoroti keinginan Setnov untuk kembali menjalin kedekatan dengan orang-orang terkasihnya.

Setya Novanto diketahui telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 16 Agustus 2025. Perjalanan penahanannya dimulai pada 17 November 2017 oleh KPK, sempat dibantarkan sehari hingga 18 November 2017, sebelum kemudian dilanjutkan kembali pada 19 November 2017. Dengan demikian, hingga mendapat hak pembebasan bersyaratnya, Setnov telah menjalani masa penahanan selama 7 tahun 8 bulan 28 hari.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Ia menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana di lapas dan telah melewati batas minimal 2/3 masa hukuman yang harus dijalani.

Meskipun telah bebas bersyarat, Setnov masih memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Ia diwajibkan untuk tetap melakukan wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Kebebasan murni Setnov baru akan ia peroleh pada 1 April 2026. Bahkan setelah itu, ia akan tetap berada di bawah bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga tanggal 1 April 2029.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia tidak mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut. Namun, pada Agustus 2019, Setnov mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dikabulkan. Hasilnya, masa hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 28 bulan 15 hari, yang menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan pembebasan bersyaratnya dari Lapas Sukamiskin.

Selain pidana kurungan badan, Setnov juga dibebankan kewajiban untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803. Jika uang pengganti ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana badan selama 2 tahun penjara. Hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, Setya Novanto tercatat baru membayar Rp 43.738.291.585. Adapun sisa pembayaran sebesar Rp 5.313.998.118 disubsiderkan dengan hukuman tambahan 2 bulan 15 hari penjara, melengkapi serangkaian konsekuensi hukum yang harus ia tanggung.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *