Setya Novanto Bebas! Kontroversi Eks Ketua DPR dari Sukamiskin

Posted on

caristyle.co.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang dikenal sebagai terpidana kasus korupsi KTP elektronik, kini telah menghirup udara bebas bersyarat. Pembebasan ini terjadi pada 16 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kabar mengenai pembebasan Setya Novanto tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjen Pas) Jawa Barat, Kusnali, seperti dilansir dari Antara. Menurut Kusnali, pemberian status bebas bersyarat kepada Setnov ini merupakan hasil dari dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya, sehingga masa pidananya dipersingkat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Kusnali lebih lanjut menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat Setya Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat dengan menjalani dua pertiga dari total masa pidananya. Meskipun perhitungan dua per tiga masa pidana secara normal akan jatuh pada 16 Agustus 2025, mantan Ketua DPR RI ini mendapatkan pembebasan lebih cepat berkat adanya akumulasi remisi atau pengurangan hukuman yang ia peroleh sejak mulai menjalani vonisnya pada tahun 2017.

Meskipun sudah keluar dari balik jeruji, status Setya Novanto adalah bebas bersyarat. Oleh karena itu, ia masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Selain itu, Kusnali juga mengungkapkan bahwa karena Setnov telah keluar sebelum tanggal 17 Agustus, ia tidak lagi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan yang biasa diberikan pada momen tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memang telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto. Putusan PK tersebut memotong vonis pidana penjaranya menjadi 12 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Selain itu, MA juga mengubah pidana denda yang semula Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, menjadi Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Sebagai informasi tambahan, Setya Novanto dijatuhi vonis awal 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk tahun anggaran 2011–2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *