Kompol Cosmas Kaju Gae, seorang anggota Brimob yang terseret dalam kasus tewasnya pengendara ojol Affan Kurniawan, dijadwalkan akan menjalani sidang etik. Proses persidangan penting ini rencananya akan berlangsung pada Rabu (3/9) pukul 09.00 WIB di TNCC Polri. Konfirmasi mengenai jadwal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan ini melibatkan total tujuh anggota Brimob. Selain Kompol Cosmas Kaju Gae, enam anggota Brimob lainnya yang turut terlibat adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Keterlibatan mereka menjadi sorotan utama dalam penyelidikan insiden memilukan ini.
Peristiwa yang merenggut nyawa Affan Kurniawan terjadi saat aksi demo ricuh, di mana Affan dilaporkan tertabrak dan kemudian terlindas oleh mobil rantis Brimob. Momen mengerikan ini bahkan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas Affan diduga terjatuh di tengah jalan sebelum akhirnya ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Ironisnya, setelah menabrak Affan, mobil rantis tersebut tidak berhenti, melainkan terus melaju. Hal ini memicu amarah warga dan pengendara ojol lainnya yang kemudian mengejar mobil tersebut. Massa yang geram bahkan sempat melempari kendaraan taktis itu dengan batu dan kayu sebagai bentuk protes atas insiden yang terjadi.
Sebagai langkah awal sebelum sidang etik, ketujuh anggota Brimob yang terlibat telah dikenakan sanksi disipliner berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2025 dan dilaksanakan di Divisi Propam Polri, menandakan keseriusan institusi dalam menangani kasus tersebut.
Pesan redaksi:
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Namun, demi kepentingan bersama serta menjaga ketertiban umum, sangat disarankan agar setiap demonstrasi dilakukan secara damai, menjauhi aksi-aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.