Misteri Penundaan Eksekusi Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Mantan Kajari Jaksel Buka Suara
Penundaan eksekusi terpidana fitnah, Silfester Matutina, yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2019, menimbulkan pertanyaan besar. Kini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, akhirnya memberikan penjelasan. Kasus ini sendiri berkaitan dengan pernyataan Silfester yang memfitnah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Anang Supriatna mengklaim, saat masih menjabat sebagai Kajari Jaksel, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksekusi. Namun, proses tersebut terhambat karena Silfester pada waktu itu “menghilang” atau tidak dapat ditemukan. Kemudian, kendala kian bertambah dengan merebaknya pandemi Covid-19 yang secara signifikan membatasi segala bentuk aktivitas, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana.
“Kita sudah lakukan [perintah eksekusi], sudah ada tahapan. Makanya tanyakan ke Kejari. Tahapan kita sudah kita lakukan saat itu, sudah inkrah,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Ia menambahkan, “Pada saat itu, kemudian tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian kan waktu itu keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan. Saat itu [kendalanya Covid].” Anang pun dengan tegas membantah adanya intervensi atau tekanan politik yang menjadi alasan penundaan eksekusi tersebut.
Sebagai informasi, Silfester Matutina dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo. Jejak politiknya juga mencakup posisi sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu. Selain itu, pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), sebuah perusahaan BUMN di bidang pangan.
Kasus fitnah yang menjerat Silfester bermula dari pernyataannya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Pengadilan tingkat pertama memvonisnya 1 tahun penjara, namun putusan tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun. Meski demikian, hingga kini Silfester belum juga menjalani eksekusi atas putusan final tersebut.
Menanggapi rencana eksekusi dari pihak Kejaksaan, Silfester mengaku telah siap untuk menghadapi proses hukum tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan belum menerima surat resmi dari Kejaksaan terkait jadwal atau tahapan eksekusi dirinya. Silfester juga sempat mengklaim bahwa urusan pribadinya dengan Jusuf Kalla telah selesai.
Namun, klaim Silfester tersebut segera dibantah oleh Husain Abdullah, juru bicara Jusuf Kalla. Husain dengan tegas menyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak pernah mengenal apalagi bertemu dengan Silfester Matutina, sekaligus membantah adanya penyelesaian pribadi antara keduanya.