Single Salary PNS 2026: Kemenkeu Terlibat? Dirjen Anggaran Justru Bingung!

Posted on

caristyle.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pernyataan terkait rencana penerapan sistem *single salary* atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbeda dengan informasi yang beredar, Kemenkeu menegaskan bahwa mereka belum terlibat dalam pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait wacana ini.

Sebelumnya, santer terdengar kabar bahwa sistem *single salary* ditargetkan untuk diimplementasikan pada tahun 2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara tiga kementerian tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail rencana penerapan *single salary* tahun depan dan belum turut serta dalam pembahasan. “Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh,” ungkap Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/11).

Luky menjelaskan bahwa saat ini pembahasan masih difokuskan di BKN dan Kementerian PANRB. Konsep gaji PNS perlu dimatangkan terlebih dahulu di kedua instansi tersebut sebelum melibatkan Kemenkeu.

Lebih lanjut, Luky menambahkan bahwa Kemenkeu baru akan dilibatkan setelah konsep *single salary* rampung. Dalam tahap ini, Kemenkeu akan menelaah secara mendalam proposal yang diajukan oleh kedua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut. “BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN,” jelas Luky.

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan *single salary* pada tahun depan, Luky belum bisa memberikan kepastian. Pihaknya perlu mempelajari proposal secara komprehensif terlebih dahulu. “Kita lihat dulu. Bukan soal siap enggak siap (anggarannya). Kita lihat dulu seperti apa hasilnya,” ujarnya.

“(Kira-kira bisa diterapkan 2026?) Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa,” imbuhnya.

Wacana *single salary* sendiri bukanlah isu baru. Skema ini bahkan sempat direncanakan untuk masuk dalam pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, hingga RUU ASN disahkan, tidak ada perubahan signifikan dalam skema penggajian ASN atau PNS.

Oleh karena itu, Luky menegaskan pentingnya meninjau proposal secara detail sebelum mengambil keputusan. Ia pun enggan berspekulasi lebih jauh mengenai penerapan *single salary*. “Kan belum tahu jadi konkretnya seperti apa. Nanti kita lihat dulu. Saya nggak mau berandai andai dari sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *