caristyle.co.id JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirine dan rotator pada mobil patroli pengawal (patwal). Kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap keresahan dan keluhan yang meluas di masyarakat.
Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/9/2025). Ia mengakui adanya keluhan khas tentang suara sirine “Tot tot Wuk Wuk” dan sorot lampu rotator patwal yang kerap mengganggu. “Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu,” tegas Irjen Agus, menekankan bahwa deru sirine dan kilatan rotator terbukti mengganggu konsentrasi serta kenyamanan para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Lebih lanjut, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi secara menyeluruh ketentuan terkait penggunaan sirine dan rotator. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan perangkat tersebut digunakan secara tepat dan bertanggung jawab, tidak semata-mata mengacu pada keberadaan aturan, melainkan juga mempertimbangkan dampak sosialnya. “Karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat, ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” pungkasnya, menggarisbawahi komitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Meskipun kebijakan pembekuan ini menunjukkan respons cepat terhadap keluhan, perlu dipahami bahwa regulasi terkait penggunaan sirine dan rotator sebenarnya telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Beleid ini secara eksplisit mengatur bahwa perangkat tersebut hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak utama di jalan.
Secara spesifik, Pasal 134 UU LLAJ merinci kategori kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas dan menggunakan perangkat tersebut. Kendaraan-kendaraan ini meliputi mobil pengawalan, kendaraan pemadam kebakaran, mobil pimpinan lembaga negara, tamu negara, tamu pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah, kendaraan untuk konvoi kepentingan tertentu, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Adapun, peran mobil patwal dalam hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 135 UU LLAJ. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134, wajib dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawalan ini dapat disertai penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine, mengindikasikan prioritas di jalan. Dengan demikian, pembekuan penggunaan sirine dan rotator oleh Korlantas Polri merupakan upaya untuk menyelaraskan praktik di lapangan dengan semangat peraturan, demi kenyamanan dan ketertiban bersama.