Sjafrie Dukung Dansat Siber Laporkan Ferry Irwandi Kasus Pencemaran

Posted on

Menko Polkam ad interim dan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan tanggapan terkait aduan Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Dansat Siber Mabes TNI, terhadap content creator Ferry Irwandi. Aduan tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) terkait dugaan tindak pidana.

Sjafrie, yang mengaku mengetahui aduan tersebut dari pemberitaan televisi, menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah TNI dan bukan wilayah intervensi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). “Saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” tegas Sjafrie kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9). Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan bagian dari kebijakan publik, sehingga ia tidak akan memberikan komentar lebih lanjut. “Ya itu operasional, silakan (tanya) ke Panglima TNI yang menangani operasional. Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa konsultasi Dansat Siber Mabes TNI mengarah pada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi. Namun, Fian menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, laporan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi, melainkan harus oleh individu. Meskipun konsultasi tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi, proses hukum harus tetap dijalankan oleh perorangan yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi menyatakan belum mengetahui adanya aduan yang dilayangkan terhadap dirinya. “Saya belum tahu apa-apa,” ujarnya pada Senin (8/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *