Skandal Gaddafi: Mantan Presiden Prancis Dipenjara 5 Tahun!

Posted on

Mantan presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, pada Kamis (25/09) divonis berat dengan hukuman lima tahun penjara. Putusan ini menjadikannya bersalah atas konspirasi kriminal terkait penggelapan jutaan euro dana dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk membiayai kampanye politiknya.

Selain konspirasi kriminal, Sarkozy juga didakwa dengan kejahatan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Namun, pengadilan pidana di Paris membebaskannya dari beberapa dakwaan tersebut, memberikan sedikit kelonggaran di tengah badai hukum yang menimpanya.

Berbicara kepada wartawan setelah persidangan, pria berusia 70 tahun yang pernah menjabat sebagai presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012 itu menyatakan vonis hakim “sangat serius bagi penegakan hukum”, mengklaim kasus ini bernuansa politik dan merupakan upaya pembungkaman.

Sarkozy secara spesifik dituduh menggunakan dana yang tidak sah dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilunya yang sukses pada tahun 2007. Sebagai imbalannya, menurut jaksa penuntut, Sarkozy menjanjikan bantuannya untuk membersihkan reputasi Gaddafi yang tercoreng di mata negara-negara Barat.

Hakim Nathalie Gavarino, yang memimpin persidangan, mengonfirmasi bahwa Sarkozy mengizinkan orang-orang terdekatnya untuk menjalin kontak dengan pejabat Libya demi mendapatkan dukungan finansial substansial untuk kampanyenya. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan Sarkozy sebagai penerima manfaat langsung dari pendanaan kampanye ilegal tersebut.

Dengan putusan lima tahun penjara, nasib Sarkozy tampaknya telah ditetapkan. Meskipun mengajukan banding, ia dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi. Selain hukuman penjara, Sarkozy juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 100.000 euro, atau setara dengan Rp1,9 miliar.

Di ruang sidang, suasana tegang menyelimuti. Napas para pengunjung terdengar tertahan saat hakim membacakan putusannya yang mengguncang. Vonis ini bukan hanya pukulan memalukan bagi seseorang yang selalu menyatakan tidak bersalah, tetapi juga menandai peristiwa bersejarah: Sarkozy bisa menjadi mantan presiden Prancis pertama yang dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang.

Berbicara di luar sidang, Sarkozy kembali bersikukuh akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan menegaskan ketidakbersalahannya. “Apa yang terjadi hari ini… sangat serius terkait supremasi hukum, dan juga terkait kepercayaan yang diberikan seseorang ke sistem peradilan…” ucapnya dengan nada menantang. Ia menambahkan, “Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak.”

Baca juga:

  • Gaddafi ‘danai’ kampanye Sarkozy
  • Nicolas Sarkozy: Dari Presiden Prancis kini jadi terpidana kasus korupsi

Penyelidikan mendalam kasus pendanaan kampanye ilegal ini telah dibuka sejak tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, pertama kali melontarkan tuduhan bahwa Sarkozy telah menerima jutaan dolar dari ayahnya untuk kampanye. Setahun kemudian, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine, yang lama menjadi perantara antara Prancis dan Timur Tengah, mengklaim memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy didanai secara besar-besaran oleh Tripoli. Ia menyebutkan pembayaran senilai 60 juta euro (sekitar Rp967 miliar) yang terus mengalir bahkan setelah Sarkozy menjadi presiden.

Dalam persidangan yang sama, beberapa terdakwa lain turut menerima vonis. Mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, sementara Brice Hortefeux juga diputus bersalah atas konspirasi kriminal. Istri Sarkozy, mantan supermodel dan penyanyi kelahiran Italia, Carla Bruni-Sarkozy, tahun lalu juga didakwa karena menyembunyikan bukti terkait kasus Gaddafi dan bersekutu dengan pelaku kejahatan untuk menipu, meskipun ia membantah keras semua sangkaan itu.

Baca juga:

  • Presiden Prancis Sarkozy kunjungi Libia
  • Inggris dan Prancis terus tekan Gaddafi

Sejak kekalahannya dalam pemilihan ulang pada tahun 2012, Nicolas Sarkozy terus menjadi target berbagai investigasi kriminal. Ia pernah mengajukan banding atas putusan pada Februari lalu yang menyatakan ia bersalah karena mengeluarkan biaya berlebihan untuk kampanye pemilihan ulangnya pada 2012, dan kemudian menyewa firma humas untuk menutupi kasus tersebut. Atas kasus ini, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan enam bulan masa percobaan.

Selain itu, pada tahun 2021, Sarkozy juga dinyatakan bersalah lantaran mencoba menyuap hakim pada tahun 2014, menjadikannya mantan presiden Prancis pertama yang dijatuhi hukuman penjara dalam kasus tersebut. Pada Desember 2021, pengadilan banding Prancis memutuskan bahwa ia dapat menjalani hukumannya di rumah dengan mengenakan label pemantauan elektronik, alih-alih mendekam di balik jeruji besi. Rangkaian kasus hukum ini memperlihatkan perjalanan yang sulit bagi mantan pemimpin Prancis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *