Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan penerima gelar Pahlawan Nasional.
- Pengumuman dilakukan di Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
- Salah satu penerima gelar adalah Soeharto; total ada sekitar 10 nama tokoh nasional.
caristyle.co.id Momen Hari Pahlawan tahun 2025 akan menjadi saksi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh terkemuka, termasuk mantan Presiden RI kedua, Soeharto. Pengumuman krusial ini akan dilangsungkan pada Senin, 10 November 2025, di Jakarta Selatan, dalam sebuah acara yang sarat makna dan antisipasi.
Kepastian pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (9/11/2025) setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Prasetyo, total sekitar 10 nama tokoh nasional akan menerima gelar kehormatan ini sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara. “Besok, insya allah akan diumumkan,” tegas Prasetyo, seraya membenarkan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo Hadi menambahkan, pemberian gelar ini merupakan bagian integral dari upaya bangsa untuk menghormati para pendahulu dan pemimpin yang telah mendedikasikan jasa luar biasa bagi negara. “Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apapun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” jelasnya. Ia juga secara gamblang mengonfirmasi bahwa nama Soeharto, yang sebelumnya telah memicu pro dan kontra luas di masyarakat, termasuk dalam daftar sepuluh tokoh tersebut. “Ya masuk, masuk (Soeharto),” katanya singkat.
Menyikapi polemik yang ada, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah kenegarawanan dengan menerima masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menugaskan beberapa individu untuk berkomunikasi dan menyerap aspirasi dari sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua MPR Ahmad Muzani. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah mengenai gelar Pahlawan Nasional didasarkan pada pertimbangan yang matang dan menyeluruh.
Jauh sebelum pengumuman ini, proses pengusulan nama-nama calon Pahlawan Nasional telah bergulir. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada Selasa (21/10/2025), secara resmi menyerahkan berkas usulan 40 nama kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon. Di antara 40 nama tersebut, terdapat nama-nama besar seperti Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh legendaris Marsinah.
Gus Ipul menjelaskan bahwa usulan nama-nama ini telah melalui pembahasan intensif selama beberapa tahun terakhir. “Ada beberapa nama yang memang kita bahas dan kita putuskan pada tahun ini. Di antaranya Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid dan juga ada Marsinah serta ada beberapa tokoh-tokoh yang lain,” ungkap Gus Ipul. Proses pengusulan berawal dari masyarakat dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian diajukan dan ditandatangani oleh bupati atau wali kota setempat, diteruskan ke gubernur, dan akhirnya sampai ke Kementerian Sosial. Setelah melalui pengkajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kemensos, berkas tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan GTK.
Selain nama-nama yang telah disebutkan, berkas usulan juga mencakup tokoh-tokoh penting lainnya seperti Syaikhona Muhammad Kholil, KH Bisri Syamsuri, KH Muhammad Yusuf Hasyim, Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf, dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin. Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang mengkaji usulan gelar Pahlawan Nasional dari berbagai provinsi di Indonesia.
Syarat Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bukanlah tanpa kriteria. Aturan ketat mengenai syarat penerima gelar ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang tersebut merinci enam syarat umum dan tujuh syarat khusus yang harus dipenuhi seorang tokoh untuk dapat dianugerahi gelar kehormatan ini.
Berdasarkan Pasal 25 UU 20/2009, enam syarat umum tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi;
- Berjasa besar terhadap bangsa dan negara;
- Memiliki reputasi berkelakuan baik;
- Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah memenuhi syarat umum, nama calon Pahlawan Nasional juga wajib memenuhi tujuh syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 20/2009, yaitu:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Di tengah perdebatan mengenai kriteria dan kelayakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan pandangan yang memperkuat semangat rekonsiliasi. Menurut Niam, setiap mantan presiden yang telah tiada layak diangkat sebagai Pahlawan Nasional karena perjuangan dan pengorbanan mereka dalam memimpin negeri. “Setiap zaman ada tokoh pahlawannya. Kita harus menghargai perjuangan para tokoh pemimpin bangsa, termasuk para mantan Presiden yang telah memimpin Indonesia. Mereka adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia. Pak Karno, Pak Harto, Pak Habibie, dan Gus Dur, adalah para pemimpin bangsa yang layak menjadi pahlawan,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Niam juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu, saling mendukung, dan menguatkan guna membangun Indonesia ke depan. Ia menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawan, termasuk para pemimpin negara yang telah mendarmabaktikan hidupnya. “Masyarakat tidak boleh menyimpan dendam dan mengungkit keburukan para pemimpin terdahulu. Karena memang tidak ada orang yang sempurna,” tambahnya. Ia melihat usulan pahlawan dari berbagai latar belakang tokoh sebagai wujud kenegarawanan Presiden Prabowo dalam merangkul dan membangun harmoni kebersamaan.
40 Nama Tokoh Diusulkan
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Kementerian Sosial telah menyerahkan daftar panjang berisi 40 nama tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas jasa luar biasa dalam memperjuangkan kemerdekaan, memajukan, atau mempertahankan kedaulatan Indonesia. Proses penetapannya melalui Keputusan Presiden setelah penilaian oleh Kemensos dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dari 40 nama tokoh tersebut, terdapat empat usulan baru untuk tahun 2025, enam belas usulan yang tertunda dari tahun 2024, dan dua puluh usulan periode 2011-2023 yang dinilai memenuhi syarat untuk diajukan kembali. Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh nama telah melewati proses panjang dan rapat maraton. “Karena memang sebelumnya harus diproses lewat kabupaten kota bersama masyarakat setempat, ahli sejarah, dan juga tentu ada bukti-bukti yang menyertai dari proses itu,” jelas Gus Ipul, merinci tahapan verifikasi yang komprehensif.
Berikut adalah daftar lengkap 40 nama tokoh yang telah diusulkan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, beserta tahun usulannya:
Usulan 2025:
- KH. Muhammad Yusuf Hasyim – Jawa Timur
- Demmatande – Sulawesi Barat
- KH. Abbas Abdul Jamil – Jawa Barat
- Marsinah – Jawa Timur
Usulan Tunda 2024:
- Hajjah Rahmah El Yunusiyyah – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2011)
- Abdoel Moethalib Sangadji – Maluku (Diusulkan Tahun 2023)
- Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin – DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2010)
- Letnan Kolonel (Anumerta) Charles Choesj Taulu – Sulawesi Utara (Diusulkan Tahun 2023)
- Mr. Gele Harun – Lampung (Diusulkan Tahun 2023)
- Letkol Moch. Sroedji – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2019)
- Prof. Dr. Aloei Saboe – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2021)
- Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
- Mahmud Marzuki – Riau (Diusulkan Tahun 2022)
- Letkol TNI (Purn) Teuku Abdul Hamid Azwar – Aceh (Diusulkan Tahun 2021)
- Drs. Franciscus Xaverius Seda – Nusa Tenggara Timur (Diusulkan Tahun 2012)
- Andi Makkasau Parenrengi Lawawo – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
- Tuan Rondahaim Saragih – Sumatera Utara (Diusulkan Tahun 2020)
- Marsekal TNI (Purn) R. Suryadi Suryadarma – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2024)
- K.H. Wasyid – Banten (Diusulkan Tahun 2024)
- Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2024)
Usulan Memenuhi Syarat Diajukan Kembali (2011-2023):
- Syaikhona Muhammad Kholil – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2021)
- K.H. Abdurrahman Wahid – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2010)
- H.M. Soeharto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
- K.H. Bisri Syansuri – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2020)
- Sultan Muhammad Salahuddin – Nusa Tenggara Barat (Diusulkan Tahun 2012)
- Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf – Sulawesi Selatan (Diusulkan Tahun 2010)
- H.B. Jassin – Gorontalo (Diusulkan Tahun 2022)
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2022)
- M. Ali Sastroamidjojo – Jawa Timur (Diusulkan Tahun 2023)
- dr. Kariadi – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2020)
- R.M. Bambang Soeprapto Dipokoesoemo – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
- Basoeki Probowinoto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2023)
- Raden Soeprapto – Jawa Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
- Mochamad Moeffreni Moe’min – DKI Jakarta (Diusulkan Tahun 2018)
- K.H. Sholeh Iskandar – Jawa Barat (Diusulkan Tahun 2023)
- Syekh Sulaiman Ar-Rasuli – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2022)
- Zainal Abidin Syah – Maluku Utara (Diusulkan Tahun 2021)
- Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy – Maluku (Diusulkan Tahun 2021)
- Chatib Sulaiman – Sumatera Barat (Diusulkan Tahun 2023)
- Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri – Sulawesi Tengah (Diusulkan Tahun 2010)
Daftar Anggota Dewan Gelar
Seluruh usulan nama-nama tersebut akan melewati kajian mendalam oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TK/2025, dewan ini diketuai oleh Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk periode 2025-2030. Berikut adalah susunan lengkap anggota Dewan GTK:
- Ketua merangkap anggota: Fadli Zon
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof Susanto Zuhdi (sejarawan)
- Anggota:
- Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat
- Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago
- Prof Agus Mulyana
- Prof. Nasaruddin Umar
- Jenderal Polisi (Purn) Sutarman



