
Polisi menangkap pria berinisial ARH (44) terkait kasus pembunuhan perempuan berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan mengering dan ditaburi kopi di rumahnya di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ARH merupakan suami siri korban.
“Tersangka berinisial ARH usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3).
Ia ditangkap oleh tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Telah diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya
Budi menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jasad DH ditemukan di rumahnya pada Sabtu (7/3). Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah mengering dan berada di bawah tumpukan pakaian serta ditaburi kopi.
Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh sebelumnya juga membenarkan penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Diduga pelaku sudah kita amankan,” kata Chairul saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga menyebut bahwa pelaku diduga merupakan suami siri korban.
“Dugaannya suami sirinya,” ujarnya.



