Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Tag: aset tidak diklaim
KSEI beri waktu 5 tahun ke investor untuk klaim saham tak bertuan
KSEI beri waktu 5 tahun bagi investor untuk klaim saham tak bertuan sesuai POJK 9/2025. Proses dematerialisasi wajib dilakukan, jika tidak, saham dianggap tak diklaim.


