DJP kini bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Aturan baru ini memperketat penegakan hukum dan memastikan prosedur yang jelas.
DJP kini bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Aturan baru ini memperketat penegakan hukum dan memastikan prosedur yang jelas.