Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menyambut gembira karena lolos dari hukuman mati setelah divonis delapan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar
Terdakwa Piran Ezra Wilkinson menyambut gembira karena lolos dari hukuman mati setelah divonis delapan tahun oleh majelis hakim PN Denpasar