Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas persekongkolan kriminal terkait dana kampanye dari Libya, namun dibebaskan dari dakwaan suap dan pendanaan ilegal pemilu.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis bersalah atas persekongkolan kriminal terkait dana kampanye dari Libya, namun dibebaskan dari dakwaan suap dan pendanaan ilegal pemilu.