Taman Daan Mogot Digerebek: Prostitusi Gay Terungkap, 2 Pria Diamankan!

Posted on

Satpol PP Jakarta Barat baru-baru ini memperketat pengawasan di Taman Daan Mogot, Cengkareng, setelah menerima laporan intensif mengenai praktik prostitusi di area publik tersebut. Patroli digelar pada Jumat (14/11) sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang meresahkan.

Menanggapi situasi ini, Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan pada Sabtu (15/11) bahwa pihaknya tidak hanya melakukan patroli rutin. “Kami secara aktif melaksanakan kegiatan monitoring, pemantauan, dan pengawasan menyeluruh, serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi yang teridentifikasi sering dijadikan tempat prostitusi,” ujar Satriadi, menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga merupakan penyuka sesama jenis. Kedua individu tersebut selanjutnya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Satriadi menambahkan, timnya juga memasang empat buah spanduk imbauan. Spanduk-spanduk ini memuat informasi penting mengenai Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42, yang mengatur larangan aktivitas yang mengganggu ketertiban. “Empat spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 ini dipasang strategis di lokasi-lokasi yang menjadi titik transaksi prostitusi, sebagai upaya edukasi dan pencegahan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *