Menjelang pengujung tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI semakin mengintensifkan upaya untuk mendorong para Wajib Pajak (WP) agar segera menunaikan kewajiban pajaknya. Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para penunggak pajak demi mencapai realisasi penerimaan pajak yang optimal.
Data terkini menunjukkan bahwa per September 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai angka Rp1.295,3 triliun. Jumlah ini setara dengan 62,4 persen dari proyeksi dalam APBN 2025 yang menargetkan Rp2.076,9 triliun. Angka tersebut menandakan adanya kontraksi sebesar 4,4 persen jika dibandingkan dengan capaian penerimaan pajak pada periode yang sama di tahun 2024, sebuah indikasi perlunya dorongan lebih lanjut.
Purbaya, dalam Konferensi Pers Lapor Pak Menkeu di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025), menjelaskan strategi yang ditempuh. Ia menyatakan, “Ada beberapa yang belum bayar pajak, kita akan approach, kita akan tagih supaya mereka bayar pajak tepat waktu.” Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ratusan pengusaha yang belum melunasi kewajibannya juga akan menerima ‘surat cinta’ sebagai pengingat. “Jadi, segala effort diarahkan untuk yang belum bayar pajak,” tegas Purbaya, menunjukkan fokus Kemenkeu pada penagihan.
Purbaya juga menjamin bahwa seluruh upaya penagihan pajak terhadap para Wajib Pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan optimalnya penerimaan pajak, ia optimis bahwa defisit APBN dapat terjaga sesuai target pajak yang ditetapkan.
Menjelaskan lebih detail, Purbaya menerangkan, “Tentang pendapatan APBN seperti apa sampai akhir tahun, kami sudah hitung semuanya, kira-kira masih defisit. Yang paling penting, di bawah 3 persen terjaga dengan baik. Itu masih terbuka.” Hal ini menunjukkan Kemenkeu berkomitmen penuh menjaga stabilitas fiskal negara.
Sebagai bagian dari upaya gencar tersebut, Kemenkeu secara khusus menargetkan 200 pengemplang pajak besar. Hingga Jumat lalu, dari total potensi tagihan yang diperkirakan mencapai Rp50—Rp60 triliun, Purbaya melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sekitar Rp8 triliun dari kelompok pengemplang pajak kakap ini, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.



