Telkom Spin Off Fiber Optik Rp 35,78 Triliun: Dampaknya ke Investor?

Posted on

JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat fokus bisnisnya melalui langkah strategis yang signifikan. Perusahaan telekomunikasi pelat merah ini telah meneken rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya ke entitas anak usaha baru, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Langkah korporasi ini menandai komitmen TLKM dalam mengoptimalkan aset dan mendorong transformasi digital di Indonesia.

Nilai transaksi dari aksi korporasi spin-off aset serat optik ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 35,78 triliun. Angka ini mencerminkan skala dan potensi besar dari infrastruktur serat optik yang dimiliki Telkom.

Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM, menjelaskan bahwa rencana ini didorong oleh visi untuk meningkatkan fokus TLKM dalam pengembangan bisnis inti, menciptakan nilai tambah yang lebih besar, serta meningkatkan efisiensi operasional. Melalui pemisahan ini, Telkom berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optiknya, yang merupakan tulang punggung konektivitas modern.

Pemisahan bisnis infrastruktur serat optik ini diharapkan dapat memperkuat posisi TLKM sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama dan terkemuka di Indonesia. Dengan fokus yang lebih tajam, TLKM dapat lebih inovatif dalam menghadirkan layanan dan memperluas jangkauan jaringan.

“Rencana transaksi ini juga selaras dengan agenda nasional pemerintah dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Jati dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/10/2025). Pernyataan ini menegaskan dampak positif dari langkah Telkom terhadap kemajuan infrastruktur digital nasional.

Setelah transaksi spin-off ini rampung, komposisi kepemilikan saham TLKM di PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) akan tetap dominan, yakni sebesar 99,9999997%. Hal ini memastikan TIF tetap berada di bawah kendali penuh Telkom sebagai bagian integral dari ekosistem bisnis perusahaan.

Menanggapi potensi dampak, Jati menegaskan, “Tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.” Pernyataan ini memberikan jaminan kepada investor dan publik bahwa restrukturisasi ini tidak akan mengganggu stabilitas finansial TLKM.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material dan afiliasi.

Meskipun demikian, manajemen TLKM dengan tegas menyatakan bahwa rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Penegasan ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

“Perseroan juga akan secara cermat memperhatikan dan memenuhi seluruh kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Jati, menegaskan komitmen TLKM terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan regulasi dalam setiap langkah strategisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *